Pernah Jadi Korban Pencabulan, Tukang Siomay Nekat Cabuli Bocah 5 Tahun

Pelaku pernah disodomi oleh seorang bencong di Serang.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:56 WIB
Pernah Jadi Korban Pencabulan, Tukang Siomay Nekat Cabuli Bocah 5 Tahun
Tersangka pencabulan berinisial AM (20). (Ist)

SuaraBanten.id - Pria berinisial AM (20), nekat mencabuli bocah laki-laki berinisial IMM (5). Korban merupakan warga Kecamatan Menes, yang juga merupakan tetangganya sendiri.

Kekinian pelaku sudah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pandeglang dan sedang menjalani pemeriksaan polisi.

Awalnya, korban yang sedang bermain dibujuk pelaku dengan iming-iming uang Rp 5 ribu dan Siomay. Setelah itu, korban diajak pelaku ke kamar mandi di kosan pelaku hingga terjadi pencabulan.

“Pelaku ini modusnya membelikan korban siomay dan memberikan uang Rp 5000 lalu pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar mandi setelah itu pelaku langsung mencabuli korban” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar, seperti dikutip dari bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:2 Kasus Pencabulan Ayah Sambung, Salah Satu Korban Lahirkan Bayi Perempuan

Setelah kejadian itu, korban langsung pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian itu pada orangtuanya. Orangtua korban yang tidak terima anaknya dicabuli langsung menangkap pelaku bersama warga lain dan menyerahkannya ke Mako Polres Pandeglang.

“Pelaku diserahkan pelapor dan para saksi ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku pernah disodomi oleh seorang bencong di Serang saat pelaku bekerja sebagai kernet bus.

“Korban dan pelaku saling kenal karena bertetangga, pelaku adalah penjual somay keliling yang mengontrak di sebuah kos yang berdekatan dengan kediaman korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Detik-detik Massa Rusak Ponpes yang Jadi Tempat Pencabulan Santri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak