Pernah Jadi Korban Pencabulan, Tukang Siomay Nekat Cabuli Bocah 5 Tahun

Pelaku pernah disodomi oleh seorang bencong di Serang.

Dwi Bowo Raharjo
Rabu, 12 Agustus 2020 | 15:56 WIB
Pernah Jadi Korban Pencabulan, Tukang Siomay Nekat Cabuli Bocah 5 Tahun
Tersangka pencabulan berinisial AM (20). (Ist)

SuaraBanten.id - Pria berinisial AM (20), nekat mencabuli bocah laki-laki berinisial IMM (5). Korban merupakan warga Kecamatan Menes, yang juga merupakan tetangganya sendiri.

Kekinian pelaku sudah ditangkap anggota Satreskrim Polres Pandeglang dan sedang menjalani pemeriksaan polisi.

Awalnya, korban yang sedang bermain dibujuk pelaku dengan iming-iming uang Rp 5 ribu dan Siomay. Setelah itu, korban diajak pelaku ke kamar mandi di kosan pelaku hingga terjadi pencabulan.

“Pelaku ini modusnya membelikan korban siomay dan memberikan uang Rp 5000 lalu pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar mandi setelah itu pelaku langsung mencabuli korban” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar, seperti dikutip dari bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Rabu (12/8/2020).

Baca Juga:2 Kasus Pencabulan Ayah Sambung, Salah Satu Korban Lahirkan Bayi Perempuan

Setelah kejadian itu, korban langsung pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian itu pada orangtuanya. Orangtua korban yang tidak terima anaknya dicabuli langsung menangkap pelaku bersama warga lain dan menyerahkannya ke Mako Polres Pandeglang.

“Pelaku diserahkan pelapor dan para saksi ke Polres Pandeglang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku pernah disodomi oleh seorang bencong di Serang saat pelaku bekerja sebagai kernet bus.

“Korban dan pelaku saling kenal karena bertetangga, pelaku adalah penjual somay keliling yang mengontrak di sebuah kos yang berdekatan dengan kediaman korban,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Detik-detik Massa Rusak Ponpes yang Jadi Tempat Pencabulan Santri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak