Sering Mimpi Basah, Remaja di Pandeglang Cabuli Balita Berusia 3 Tahun

Menurut keterangan Polres Pandeglang, pelaku diketahui berinisial SH (17) terhadap R (3) di rumah pelaku.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 29 Februari 2020 | 18:54 WIB
Sering Mimpi Basah, Remaja di Pandeglang Cabuli Balita Berusia 3 Tahun
Remaja pemerkosa balita di Pandeglang tengah menjalani pemeriksaan di Polres Pandeglang. [BantenHits.com]

SuaraBanten.id - Seorang remaja tanggung di Pandeglang tega mencabuli anak perempuan yang masih berusia tiga tahun lantaran. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (28/2/2020).

Menurut keterangan Polres Pandeglang, pelaku diketahui berinisial SH (17) terhadap R (3) di rumah pelaku.

Akibat perbuatan bejat yang dilakukan SH, bocah berusia tiga tahun tersebut harus menahan sakit di bagian vitalnya. Bahkan, saat ini balita tersebut mengalami trauma yang mendalam.

Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Mohammad Nandar mengatakan, kepada petugas pelaku mengaku terdorong melakukan aksi bejatnya lantaran kerap alami 'mimpi basah'. Sehingga ketika melihat R, pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan.

Baca Juga:Guru Cabul Serang Perkosa 5 Murid Akhirnya Dipecat!

“Motif pelaku sering bermimpi hubungan intim,” kata Nandar seperti dilansir Bantenhits.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (29/2/2020).

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menambahkan, kejadian tersebut bermula saat RA membeli es krim di warung yang berada di rumah SH. Saat kondisi rumah yang sepi, balita tersebut kemudian dibawa ke dalam rumah dan ditiduri tersangka.

“Ketika korban membeli es di rumah pelaku, kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah, lalu pelaku menidurkan korban di lantai dan membuka celana korban untuk memasukan kemaluan pelaku ke dalam kemaluan korban sebanyak satu kali,” katanya.

Kejadian tersebut dilakukan tersangka pada Jumat (28/2/2020) siang sekitar Pukul 11.00 WIB di rumah tersangka. Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.

“Penangkapan pelaku dilakukan pada malam harinya,” tandasnya.

Baca Juga:Pelaku Cabul Ikat Anak TK di Pohon, Mulut Disumpal dan Mata Dibekap Kain

Pelaku dijerat Pasal 76D jo pasal 81 dan atau pasal 76E jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini