SuaraBanten.id - Seorang remaja tanggung di Pandeglang tega mencabuli anak perempuan yang masih berusia tiga tahun lantaran. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (28/2/2020).
Menurut keterangan Polres Pandeglang, pelaku diketahui berinisial SH (17) terhadap R (3) di rumah pelaku.
Akibat perbuatan bejat yang dilakukan SH, bocah berusia tiga tahun tersebut harus menahan sakit di bagian vitalnya. Bahkan, saat ini balita tersebut mengalami trauma yang mendalam.
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Mohammad Nandar mengatakan, kepada petugas pelaku mengaku terdorong melakukan aksi bejatnya lantaran kerap alami 'mimpi basah'. Sehingga ketika melihat R, pelaku langsung melakukan tindakan pencabulan.
Baca Juga:Guru Cabul Serang Perkosa 5 Murid Akhirnya Dipecat!
“Motif pelaku sering bermimpi hubungan intim,” kata Nandar seperti dilansir Bantenhits.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (29/2/2020).
Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menambahkan, kejadian tersebut bermula saat RA membeli es krim di warung yang berada di rumah SH. Saat kondisi rumah yang sepi, balita tersebut kemudian dibawa ke dalam rumah dan ditiduri tersangka.
“Ketika korban membeli es di rumah pelaku, kemudian pelaku mengajak korban masuk ke dalam rumah, lalu pelaku menidurkan korban di lantai dan membuka celana korban untuk memasukan kemaluan pelaku ke dalam kemaluan korban sebanyak satu kali,” katanya.
Kejadian tersebut dilakukan tersangka pada Jumat (28/2/2020) siang sekitar Pukul 11.00 WIB di rumah tersangka. Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu, langsung melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian.
“Penangkapan pelaku dilakukan pada malam harinya,” tandasnya.
Baca Juga:Pelaku Cabul Ikat Anak TK di Pohon, Mulut Disumpal dan Mata Dibekap Kain
Pelaku dijerat Pasal 76D jo pasal 81 dan atau pasal 76E jo pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.