Hamili Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi

Kemudian pada tanggal 27 Desember 2019, Ms diketahui telah melahirkan bayi laki-laki.

Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Mei 2020 | 18:08 WIB
Hamili Pacarnya yang Masih di Bawah Umur, Pria Ini Diciduk Polisi
Tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur ditangkap Polres Pandeglang. [Bantennews]

SuaraBanten.id - Satreskrim Polres Pandeglang menciduk seorang warga Kecamatan Carita berinisial M (35) yang mencabuli pacarnya berinisial Ms hingga melahirkan anak laki-laki. Ms sendiri diketahui masih berusia di bawah umur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Mochamad Nandar, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Maret 2019 sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelaku yang beralamat di Kecamatan Carita.

Nandar menjelaskan, awalnya pelaku membawa korban ke rumahnya dan membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan janji akan menikahi korban. Alhasil, persetubuhan tersebut ternyata berlanjut hingga dilakukan beberapa kali dan menyebabkan korban hamil.

Kemudian pada tanggal 27 Desember 2019, Ms diketahui telah melahirkan bayi laki-laki.

Baca Juga:Perkosa Siswi SMP saat Main, Buku Panduan Hamil Ungkap Aksi Cabul Kakek SP

“Pelaku ditangkap anggota Unit 4 PPA dan unit Opsnal Sat Reskrim di rumah rekan korban yang berada di Carita. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mako Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Nandar seperti dilansir Bantenhits.co.id-jaringan Suara.com pada Rabu (27/5/2020).

Dalam kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni berupa pakaian dalam korban.

Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini