“Kalau kayak sekarang ini baru dua tahun. Sebelumnya sakit aja,” ucapnya, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Terkait alasan pemasungan sang suami, Marsiti mengungkapkan, hal itu dilakukan lantaran suaminya pernah memukul wajahnya.
Khawatir akan mengulangi perbuatannya itu, kedua anak Abdul Mukti memutuskan merantai ayahnya agar tidak mengganggu. Selain itu, Abdul Mukti juga kerap kabur dan loncat dari atas kamar.
“Tadinya cuma dikurung tapi terus dirusak pintu jendelanya,” ucapnya.
Baca Juga:Terpapar Petugas, Ratusan Pasien Gangguan Jiwa di Cipayung Positif Covid
Ketua RT setempat, Bahroji menuturkan, keluarga Abdul Mukti memang hidup dengan memprihatinkan. Hal itu jadi alasan kuat keluarga tidak mampu membawa Abdul Mukti untuk berobat.
“Waktu masih sehat dia sempat menjabat RT. Berhubung keponakan saya ini terbentur biaya makanya enggak diobatin secara medis,” ujarnya.
Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang Hendra Permana menjanjikan, pihaknya melakukan jemput bola terhadap Abdul Mukti sebagai upaya pemenuhan hak kewarganegaraan.
“Upaya jemput bola bukan hanya buat orang sehat tapi juga orang sakit, yang sudah sepuh, bahkan ODGJ,” ucapnya.
Khusus untuk ODGJ, perekaman tidak harus seluruh tahapan perekaman dilalui. Ia memberi contoh, dengan dua tahap perekaman misalkan sidik jari dan foto close up sudah cukup tanpa harus perekaman lain seperti tanda tangan dan iris mata.
Baca Juga:EKSKLUSIF: Panggilan Hati Togu, Mendirikan Rumah Langit untuk ODGJ (Part 2)
Hendra berharap, dengan tercetaknya KTP elektronik maka Abdul Mukti bisa didorong agar mendapatkan bantuan dari program Dinas Sosial Kota Serang atau Dinas Kesehatan Kota Serang untuk mendapat pendampingan dalam pengobatan.