SuaraBanten.id - Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menilai bahwa pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di zona merah penyebaran Covid-19 di Banten belum optimal.
Ia menganggap PPKM tak ada ubahnya dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Demikian dikutip dari BantenNews.co.id, jaringan SuaraBanten.id.
"Belum optimal, sama seperti PSBB," kata Wahidin Halim saat dihubungi layanan perpesanan singkat, Senin (25/1/2020).
Meski begitu, lanjutnya, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Provinsi Banten kembali memperpanjang PPKM selama 14 hari ke depan.
Baca Juga:Tak Pernah Masuk Risiko Tinggi, Kini Kota Serang Tembus Zona Merah Covid-19
"PPKM diperpanjang 14 hari. (Terhitung) mulai hari ini. PPKM (tetap) Tangerang Raya, zona merah yang berbatasan dengan DKI Jakarta mendapat perhatian khusus dari Mendagri," jelas Wahidin Halim.
Melalui Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Banten, Gubernur memberlakukan perpanjangan yang berlaku mulai 26 Januari atau hari ini, hingga 8 Februari 2021.
Instruksi Gubernur Banten yang dikeluarkan pada Senin (25/1/2021) ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19.