BKN Upayakan PPPK Bisa Dapatkan Tunjangan dan Uang Pensiun Seperti PNS

BKN berupaya bersama PT Taspen berupaya agar PPPK bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

M Nurhadi
Sabtu, 23 Januari 2021 | 15:35 WIB
BKN Upayakan PPPK Bisa Dapatkan Tunjangan dan Uang Pensiun Seperti PNS
Sejumlah tenaga honorer kategori dua (K2) ketika masih berjuang agar diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kini sudah banyak yang diterima sebagai PNS dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). (Ilustrasi). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

SuaraBanten.id - Disampaikan oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kemendikbud serta BKN hanya berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi PPPK," ungkapnya, Selasa (29/12/2020) lalu.

Ia mengatakan selama 20 tahun terakhir terjadi ketidakseimbangan distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS. Hal itu terjadi karena PNS setelah mereka bertugas empat sampai lima tahun, biasanya minta pindah lokasi dan itu mengganggu sistem distribusi guru secara nasional.

BKN terus berupaya selama 20 tahun untuk menyelesaikan persoalan distribusi guru. Tapi penyelesaiannya tidak pernah berhasil karena formasi CPNS untuk guru masih terus saja dibuka sehingga ke depan.

Baca Juga:Buat Kebijakan Baru, DPR Usulkan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Ia berpendapat, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.  PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun sementara PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun.

BKN sendiri berupaya untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

Namun, bukan berartimendapatkan pensiun, lantaran PPPK memang tidak pernah potong iuran untuk uang pensiun.

BKN saat ini tengah mendiskusikan hal itu dengan PT Taspen sehingga jika memang PPPK menginginkan uang pension maka bisa dipotong iuran sehingga berhak juga mendapatkan tunjangan pensiun.

Terkait hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penghapusan formasi guru dari seleksi CPNS.

Baca Juga:Pemangkasan Gaji PNS dan TGUPP Berbeda, PDIP: Kebijakan Anies Diskriminatif

Pusat Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) menolak kebijakan penghapusan formasi guru pada seleksi CPNS.

 Ia berharap pemerintah mengajak kelompok guru untuk berdiskusi sebelum memutuskan untuk merealisasikan kebijakan menghapus formasi guru dari seleksi CPNS. Ia berharap kebijakan yang diambil pemerintah tidak merugikan guru maupun tenaga pendidik.

"Kita tahu, salah satu cara untuk menyejahterakan guru adalah melalui rekrutmen PNS. Banyak guru honorer yang sudah berjasa besar di dunia pendidikan yang bertahun-tahun menunggu untuk bisa diangkat menjadi PNS," ungkapnya. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini