SuaraBanten.id - Ratusan pencari kerja di Kabupaten Serang tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengajukan pembuatan kartu AK1 atau yang akrab dengan sebutan kartu kuning.
Tidak hanya untuk keperluan melamar menjadi PNS, kartu kuning juga diperlukan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan lamaran ke perusahaan swasta.
Meski demikian, jumlah warga yang akan membuat kartu kuning dibatasi semenjak wabah Covid-19 menyebar di kabupaten Serang.
“Ya karena COVID-19 pelayanan kami batasi hanya 100 orang, agar tidak berdesak-desakan,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Disnakertrans Kabupaten Serang, Ugun Gurmilang, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga:Info Cuaca Kota Serang Hari Ini, Hujan Diprediksi Sejak Sore Hingga Malam
Berdasarkan informasi yang telah diterima Disnakertrans Kabupaten Serang, saat ini sudah ada empat perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan.
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, ia menyarankan agar para pencari kerja bisa melamar pekerjaan melalui piha HRD perusahaan dan tidak melalui calo.
“Ada 4 perusahaan di Serang Timur sedang buka lowongan pekerjaan, segeralah mendaftar untuk masyarakat Kabupaten Serang yang menganggur,” ujarnya, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).
Lebih jauh, ia juga mengatakan, terkait lowongan pekerjaan bisa mengunjungi situs web Disnaker Kabupaten Serang atau datang langsung ke kantor Disnakertrans Kabupate Serang.
“Selalu kita umumkan agar tidak lewat calo. Lebih baik bertanya ke Disnaker, agar tidak tertipu,” tutupnya.
Baca Juga:Makin Nekat, Maling di Serang Gondol Motor di Pemukiman Warga