Kasus Kepemilikan Senpi Suami Nindy Ayunda Masuk Penyidikan

Polisi awalnya menangkap suami Nindy Ayunda terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Yazir Farouk | Evi Ariska
Kamis, 14 Januari 2021 | 19:16 WIB
Kasus Kepemilikan Senpi Suami Nindy Ayunda Masuk Penyidikan
Suami dari Penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono saat berjalan menuju ruang konferensi pers sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (12/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBanten.id - Kasus kepemilikan senjata api (senpi) dari suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, masih ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

"Masih di dalami penyidikannya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).

Senjata api itu ditemukan saat penggeledahan narkoba di rumah Askara di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian melimpahkan kasus kepemilikan senpi ke Satuan Reserse Kriminal.

Ketika ditanya apakah Askara Harsono mengakui senjata api tersebut sebagai miliknya, Teuku tidak bisa membeberkan. Pasalnya, pengakuan tersebut merupakan bagian dari penyidikan.

Baca Juga:Apa Efek Amfetamin dan Metamfetamin, Narkoba yang Dipakai Suami Nindy?

"Itu bagian dari penyidikan, nggak bisa di sampaikan ke publik," ujar dia.

Meski begitu, jika nanti penyidikan sudah selesai dan menemukan titik terang, ia berjanji akan memberi informasi kepada awak media.

"Nanti kalau lengkap pemeriksaan akan kami sampaikan ke rekan-rekan media," katanya.

Diberitakan sebelumnya, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk suami Nindy Ayunda, Askara Harsono.

Penangkapan Askara terjadi di rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:Suami Nindy Ayunda Positif Amfetamin dan Metamfetamin, Apa Efeknya?

Hasil tes urin Askara diketahui positif mengandung amfetamin dan metafetamin yang merupakan jenis zat aditif pada narkotika.

Beberapa barang bukti yang disita petugas, yaitu satu butir happy five, satu plastik kecil setengah butir jenis happy five, alat hisap, dan senjata api beserta 50 buah peluru.

Tersangka akan dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun dan atau denda Rp 100 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini