MUI: Fatwa Halal Perkuat Hukum Syariah Vaksin Sinovac

Nilam menegaskan, Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu memperkuat hukum syariah Sinovac yang suci dan halal.

M Nurhadi
Senin, 11 Januari 2021 | 18:40 WIB
MUI: Fatwa Halal Perkuat Hukum Syariah Vaksin Sinovac
Vaksin Covid-19 Sinovac. (Anadolu Agency/Aytug Can Sencar)

SuaraBanten.id - Majelis Ulama Indonesia secara resmi memutuskan fatwa kehalalan CoronaVac yaitu vaksin COVID-19 produksi Sinovac, China, seiring terbitnya otorisasi keamanan dan manfaat antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

"Sinovac boleh digunakan umat Islam selama terjamin keamanan dari ahli kredibel, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki otoritas untuk menegaskan hal itu," kata Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin (11/1/2021).

Dalam temu media, Nilam menegaskan, Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 itu memperkuat hukum syariah Sinovac yang suci dan halal.

Sebelumnya, MUI sudah menetapkan kehalalan dan kesucian vaksin tetapi untuk fatwa utuh soal antivirus COVID-19 menunggu pengumuman BPOM soal izin penggunaan darurat atau EUA.

Baca Juga:BPOM: Efek Samping Vaksin Sinovac Tak Berbahaya dan Bisa Cepat Pulih

Fatwa halal vaksin Sinovac berkaitan erat dengan keamanan dan halalnya suatu produk. Nilam menyebutkan, 

Melalui fatwa tersebut, Nilam mengatakan, umat Islam di Indonesia memiliki landasan hukum syariah terkait penggunaan Sinovac untuk mencegah penularan SARS-CoV-2. Fatwa menimbang dari Al Quran, Al Hadits, kaidah fikih, pandangan ulama dan hal terkait lainnya.

Pada Jumat (8/1/2021) lalu, Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia belum menetapkan fatwa utuh untuk vaksin COVID-19 produksi Sinovac tetapi menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal.

Fatwa kehalalan Sinovac menimbang unsur kehalalan dan ketoyiban (baik/aman). Dengan adanya izin EUA dari BPOM dan fatwa halal MUI tersebut artinya vaksin Sinovac sudah dapat digunakan oleh masyarakat Indonesia, termasuk umat Islam.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso juga mengatakan pihaknya akan segera memberikan sertifikasi halal untuk Sinovac. BPJPH sendiri merupakan otoritas yang mengurusi administrasi sertifikat halal sesuai UU JPH Nomor 33 Tahun 2014.

Baca Juga:6 Ribu Vaksin Covid-19 Disalurkan ke Batam Besok, Ini Tahapannya

Di lain pihak, MUI adalah unsur lembaga pemeriksa halal suatu produk. Dalam hal ini, MUI menjadi auditor halal untuk Sinovac.

"Sertifikat halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," tutup Sukoso. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini