Berebut Air Panas, Keponakan Mengakhiri Hidup Kakek di Pandeglang

Tidak cukup menusuk korban pakai pisau dapur, pelaku masih memukul dengan kayu saat pamannya mengejar.

RR Ukirsari Manggalani
Kamis, 07 Januari 2021 | 19:10 WIB
Berebut Air Panas, Keponakan Mengakhiri Hidup Kakek di Pandeglang
Anggota Polres Pandeglang saat melakukan Olah TKP di rumah Raiman korban penusukan keponakan [Istimewa/BantenHits].

SuaraBanten.id - Sebuah tindak kriminal terjadi di Kampung Kadugadung, Desa Kadugadung, Kecamatan Cipeucang, Pandeglang, Provinsi Banten. Hamdani, lelaki usia 38 tahun tega menghabisi nyawa pamannya, Raiman, yang berumur 66 tahun.

Dikutip dari BantenHits, jaringan SuaraBanten.id, peristiwa terjadi pada Rabu (6/1/2021). Hamdani, warga Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, tanpa berperasaan telah menikam pamannya itu menggunakan pisau dapur hingga nyawa melayang.

Kejadian terjadi di kediaman Raiman, di Kampung Kadugadung. Ia minta istrinya, bernama Mumu agar dibuatkan secangkir kopi kepada.

Kompor yang sedianya akan digunakan menjerang air tengah dipakai Hamdani, sehingga Mumu meminta air panas ke tetangga. Menunggu lama, Raiman menegur Mumu. Hamdani meladeni, karena sakit hati dengan ucapan Raiman.

Baca Juga:Bikin Salut, Anak Vespa Ini Terekam Kamera Bantu Kakek Pemulung

"Pelaku dan korban sempat cekcok gara-gara berebut air panas untuk membuat kopi. Setelah itu pelaku mengambil pisau yang diselipkan di bilik dapur, kemudian menusuk korban di bagian ulu hati sebanyak satu kali," jelas Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Mochammad Nandar, kemarin (6/1/2021).

Menurut AKP Mochammad Nandar, korban mengejar Hamdani yang hendak keluar dari rumah korban.

"Sempat dikejar oleh korban, tapi pelaku langsung memukul kaki korban dengan kayu hingga terjatuh. Setelah kejadian itu, korban dibawa ke Puskesmas Cimanuk, dalam perjalanan korban meninggal dunia," tutup AKP Mochammad Nandar.

Kekinian, pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Pandeglang. Ia diancam hukuman sekitar 7-15 tahun penjara sesuai yang tercantum dalam pasal 338 dan atau 351 ayat tiga KUHP.

Baca Juga:Atlet BMX Asal Pandeglang Harumkan Nama Indonesia di Tengah Pandemi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak