Polres Lebak Ringkus Empat Penambang Emas Liar di Kawasan TNGHS

Selama ini, wilayah Kabupaten Lebak masuk kategori daerah langganan bencana banjir dan longsor

Bangun Santoso
Selasa, 29 Desember 2020 | 07:44 WIB
Polres Lebak Ringkus Empat Penambang Emas Liar di Kawasan TNGHS
Polres Lebak menindak tegas pelaku eksploitasi pertambangan tanpa izin guna mencegah terjadi bencana alam di daerah ini. (ANTARA)

"Kami minta masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin, guna mencegah bencana alam," katanya lagi.

Ia mengatakan, tersangka D dan R dikenakan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sedangkan tersangka RK dan BK dikenakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara, katanya pula.

Baca Juga:Usulkan Penambahan 7 Juta Tabung Gas 3 kg, Pemkab Lebak Siapkan Pendataan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini