"Kami minta masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin, guna mencegah bencana alam," katanya lagi.
Ia mengatakan, tersangka D dan R dikenakan Pasal 161 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sedangkan tersangka RK dan BK dikenakan Pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara, katanya pula.
Baca Juga:Usulkan Penambahan 7 Juta Tabung Gas 3 kg, Pemkab Lebak Siapkan Pendataan