Dampak Penerapan PSBB Berjilid, Pelanggar Prokes di Lebak Menurun

Ini khusus wilayah Rangkasbitung ya, saat PSBB pertama angkanya memang tinggi mencapai 5000 pelanggar. Kemudian menurun di PSBB lanjutan pertama," kata Anong.

M Nurhadi
Senin, 21 Desember 2020 | 11:21 WIB
Dampak Penerapan PSBB Berjilid, Pelanggar Prokes di Lebak Menurun
Polwan Polda Banten ingatkan pedagang di Pasar Kalodran untuk menerapkan protokol kesehatan. (Ist)

SuaraBanten.id - Satpol PP Kabupaten Lebak sebut angka pelanggar pprotokol kesehatan (prokes ) di wilayah perkotaan Rangkasbitung menunjukkan adanya penurunan signifikan.

Mereka mengklaim, penurunan ini terjadi sejak pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid I hingga III.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Lebak Anna Wakhyudian mengatakan, jumlah pelanggar prokes menurun dalam 2 periode perpanjangan PSBB.

“Ini khusus wilayah Rangkasbitung ya, saat PSBB pertama angkanya memang tinggi mencapai 5000 pelanggar. Kemudian menurun di PSBB lanjutan pertama yakni 3000 pelanggar dan turun di PSBB lanjutan kedua yang akan berakhir 19 Desember yakni 1500 pelanggar,” kata lelaki yang akrab disapa Anong kepada awak media, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:Kabar Buruk, Pasien Covid 19 Meningkat Dalam 10 Hari Jelang Nataru

Berdasarkan data yang disampaikan, pelanggar prokes didominasi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sisanya para pelaku usaha yang tidak menaati peraturan jam operasional.

“Operasi tetap gencar dilakukan oleh Tim Satgas. Menurunnya jumlah pelanggar karena memang masyarakatnya yang sudah mulai patuh terhadap prokes, setidaknya memakai masker. Tidak seperti saat PSBB pertama yang memang kami menjaring banyak pelanggar,” tutur Anong, melansir Bantenhits (jaringan Suara.com).

Denda administrasi diberlakukan kepada pelanggar yang sudah acap kali kedapatan oleh petugas. Namun, denda yang diterapkan baru sebatas denda minimal baik terhadap perorangan maupun pelaku usaha.

“Sampai hari ini, denda dari pelanggar Rp48.930.000 dari 1313 pelanggar perorangan dan 143 pelanggar pelaku usaha. Tetapi itu belum semuanya masuk ya, dari nilai itu yang baru membayar hampir setengahnya Rp22.150.000,” terang Anong.

Dia berharap, semakin banyak masyarakat yang taat dan disiplin dengan protokol kesehatan guna menjaga agar tidak terjadi penularan Covid-19.

Baca Juga:Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Rapid Test Antigen Rp 105.000

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini