Transfusi Plasma Konvalesen Jadi Alternatif Penyembuhan Covid-19

Ada beberapa syarat yang juga harus dipenuhi pendonor plasma konvalesen di UDD PMI Kota Tangerang.

Risna Halidi
Minggu, 20 Desember 2020 | 21:42 WIB
Transfusi Plasma Konvalesen Jadi Alternatif Penyembuhan Covid-19
Transfusi Plasma Konvalesen di Kota Tangerang, Banten (Suara.com/ Hairul Alwan)

SuaraBanten.id - Transfusi Plasma Konvalesen atau TPK belakangan mulai di uji klinis di berbagai Rumah Sakit di Indonesia. Menurut informasi yang dihimpun Suara.com, TPK mulai di uji klinis di beberapa rumah sakit seperti RSPAD, RSCM dan RS Persahabatan.

Sementara di Kota Tangerang, donor Plasma Konvalesen mulai dibuka PMI Kota Tangerang sejak Selasa (15/12/2020) lalu. Bagi para penyintas Covid-19 yang mau mendonor bisa langsung datang ke lantai 2 UDD PMI Kota Tangerang mulai pukul 08.00-22.00 WIB.

Diketahui, TPK merupakan metode yang bisa dilakukan untuk penyembuhan pasien Covid-19 dengan cara memberikan plasma konvalesen dari pasien Covid-19 yang sudah sembuh.

Antibodi terhadap virus penyebab Covid-19 di plasma pasien sembuh bakal didonorkan ke pasien yang masih menjalani perawatan. Golongan darah antara pendonor dan pasien yang akan menerima donor plasma tersebut juga harus sama.

Baca Juga:Sudah Terinfeksi, Perlukah Tetap Mendapat Vaksin Covid-19?

Kepala Biro Humas PMI Kota Tangerang Ade Kurniawan mengatakan, hingga Minggu (20/12/2020) Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Tangerang sudah mendapat 9 pendonor plasma konvalesen. "Data yang sudah masuk di kita ada 30 orang, namun tidak semua penyintas Covid-19 bisa mendonorkan plasma konvalesennya," katanya kepada Suara.com, Minggu (20/12/2020).

Saat penyintas Covid-19 mendaftar ke PMI untuk mendonorkan plasma konvalesennya, lanjut Ade, mereka harus melalui pemeriksaan H2TL, NAT, titer. "Tiga pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui apakah ada antibodi pada plasma darah atau tidak," ungkapnya.

Ade menjelaskan, ada beberapa syarat yang juga harus dipenuhi pendonor plasma konvalesen di UDD PMI Kota Tangerang. Syarat yang harus dipenuhi diantaranya, diutamakan laki-laki usia 18-60 tahun, berat badan minimal 55 kilogram, suhu tubuh 36,5-37,5 derajat celcius.

"Mereka juga harus bersedia menandatangani informer consent (persetujuan medis sebelum dilakukan tindakan-red) dan telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 dengan bukti dua kali pemeriksaan Swab Test," jelasnya.

"Hasil pemeriksaan swab testnya juga harus dengan hasil RT-PCR negatif dan diutamakan dengan hasil positif antibody covid-19," imbuhnya.

Baca Juga:Viral Foto Pasien Covid-19 Dirawat di Lobi, Begini Tanggapan RSSA Malang

Kata Ade, TPK sebelumnya pernah diterapkan untuk mengatasi wabah SARS, Ebola, H1N1 dan MERS. Hasil penelitian pada penyakit-penyakit diatas menunjukan hasil yang cukup baik terutama bagi pasien dengan gejala berat.

"Karenanya, nanti Plasma Konvalesen yang terkumpul akan diberikan bagi pasien Covid-19 dengan gejala berat," urainya.

Sejauh ini, lanjut Ade, pihaknya baru hanya mengumpulkan Plasma Konvalesen dari para pendonor dan belum mendistribusikan ke rumah sakit untuk di tranfusikan ke pasien Covid-19. Namun, pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Kesehatan dan beberapa rumah sakit yang terdapat pasien Covid-19.

"Kami minta pasien yang sudah sembuh bisa mendonorkan plasma konvalesennya, termasuk jika rumah sakit ada permintaan silahkan sampaikan. Kami akan berikan sesuai ketersediaan stok," pungkasnya.

Kontributor : Hairul Alwan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini