SuaraBanten.id - Salah satu calon Walikota Cilegon, diwawancarai Bawaslu di kantor badan tersebut pada Kamis (17/12/2020).
Wawancara ini merupakan buntut dari laporan tim pasangan calon nomor urut 2 terkait dugaan pelanggaran selama pelaksanaan pilkada.
Tim petahana Ratu Ati Marliati-Sokhidin melaporkan Helldy-Sanuji ke Bawaslu terkait dugaan olitik uang yang ditunjukkan dengan janji uang Rp 50 juta per Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Banyak beredar seolah-olah per TPS dikasih Rp 50 juta, itu tidak benar, itu wacana, usulan dari tim dan untuk tim ingin mendapatkan reward, apresiasi,” kata Helldy, Jumat, (18/12/2020).
Baca Juga:Aliansi LSM Batam Klaim Ada 12 Pelanggaran Berat Terjadi Selama Pilkada
Helldy mengaku, saat itu ia baru saja selesai menyalatkan jenazah salah satu warga di Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan,Kota Cilegon.
Setelah acara seleai, ada obrolan antara Helldy bersama tim pemenangan. Dalam obrolan itu salah satu tim mengusulkan agar ada penghargaan bagi TPS yang mendapatkan suara terbanyak.
“Jadi itu wacana tim, yang bicara juga kan (di video) bukan saya, tim yang bicara,” ungkapnya kepada Bantenhits (jaringan Suara.com)
Dihubungi secara terpisah, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi menjelaskan bahwa Helldy Agustian dimintai keterangan kurang lebih selama tiga jam.
“Pemeriksaan dilakukan dari 20.30 WIB sampai 23.30 WIB,” jelasnya.
Baca Juga:Paslon Bupati Suhatri Bur-Rahmang Dilaporkan ke Bawaslu Sumbar