Pembangunan Jalan di Serang Tak Sesuai Kontrak, Warga Laporkan ke BPK

"Pengerjaan pembangunan Jalan Gandul - Silebu itu secara tiba-tiba dialihkan ke Jalan Silebu - Sukajadi. Artinya, hal itu sudah melenceng dari kontrak yang ditetapkan..,"

M Nurhadi
Rabu, 16 Desember 2020 | 18:18 WIB
Pembangunan Jalan di Serang Tak Sesuai Kontrak, Warga Laporkan ke BPK
Warga Kragilan yang melaporkan kasus jalan Gandul - Silebu ke BPK RI Perwakilan Banten, Rabu(16/12/2020). [Suarabanten.id/Febi]

SuaraBanten.id - Pembangunan peningkatakan Jalan Gandul - Silebu dilaporkan oleh warga Kabupaten Serang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten.

Proyek yang berada di jalan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dengan dugaan tidak sesuai surat kontrak yang dikeluarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Serang.

Menghimpun informasi dari warga Kragilan, pembangunan peningkatan Jalan Gandul - Silebu dikerjakan oleh CV. Adi Psha dengan nilai kontrak Rp 2.925.000.000 (dua miliar sembilan ratus dua puluh lima juta) dan nomor kontrak 620/16-PK.3457/SPK/JL-GDL-SLB/PPK-BM/DPUPR/2020. 

 PT Pajar Konsultan jadi Konsultan terkait pengawasan proyek sekaligus konsultasinya.

Baca Juga:Pilkada Kabupaten Serang: Ini Reaksi Bawaslu soal Bagi Duit di TPS Kibin

"Pengerjaan pembangunan Jalan Gandul - Silebu itu  secara tiba-tiba dialihkan ke Jalan Silebu - Sukajadi. Artinya, hal itu sudah melenceng dari kontrak yang ditetapkan oleh LPSE Kabupaten Serang. Kami sudah tiga kali menanyakan ke DPRD, sampai tiga kali dengan surat. Namun sampai hari ini tidak ada jawaban," kata salah satu warga Serang, Ridwan kepada wartawan usai menyerahkan berkas laporan di Kantor BPK Perwakilan Banten, Rabu (16/12/2020).

Ridwan menyebut, DPRD dan PUPR menjanjikan pembangunan jalan Gandul - Silebu pada APBD perubahan tahun 2020 dengan alokasi 50 persen dari total anggaran.

Tak hanya itu, anggaran itu juga termasuk dari APBD murni tahun 2021 dengan pengalokasian 50 persen.

"Tapi kenyataan dan fakta sampai bulan Desember tidak ada pekerjaan yang 50 persennya, sesuai janji DPRD dan PUPR. Semuanya pembohong," tegasnya.

Ia menambahkan, warga melaporkan hal ini kepada BPK RI Perwakilan Banten agar mengusut tuntas penyalahgunaan yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga:Kang Emil Heran Gubernur Banten Tak Diperiksa Terkait Kasus Habib Rizieq

"Makanya kami mengadukan ke BPK untuk menulusuri atas perpindahan jalan Silebu - Sukajadi. Kita juga sepakat negara kita negara hukum, dan ini adalah produk hukum. Tidak bisa dipindahkan oleh kebijaakan Bupati maupun DPRD yang memiliki hak budgeting," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Denis  yang menerima laporan warga mengaku akan mendalami terlebih dahulu.

"Berkas ini akan kami pelajari dan kaji terlebih dahulu, nanti akan kami sampaikan ke tim yang akan melakukan pemeriksaan," tutup Denis singkat.

Kontributor : Feby Sahri Purnama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak