"Kemudian keluarga sejauh ini sudah menjenguknya. Di sini IBS juga dilakukan rapid test untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, dan hasilnya non reaktif (Covid-19)," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Budi, Iyut Bing Slamet mengaku membeli narkoba jenis sabu sebanyak 0,7 gram pada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Desember 2020.
Pasca dibeli, dia memakai sabu itu selama dua hari, yakni pada Selasa 1 Desember 2020 dan Rabu 2 Desember 2020 di kediamannya.
Baru pada Kamis 3 Desember 2020 malam Iyut Bing Slamet ditangkap polisi.
Baca Juga:Terkuak, Iyut Bing Slamet Putus Nyambung Pakai Narkoba Sejak 2004
Iyut Bing Slamet ditangkap di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan alat bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas, dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika.
![Mantan Penyanyi cilik Ratna Fairuz Albar atau Iyut Bing Slamet menangis saat gelar konferensi pers kasus narkotika yang melibatkan dirinya di Polres Metro Jakarta Sekatan, Sabtu, (5/12). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/05/61830-iyut-bing-slamet-suaracomalfian-winanto.jpg)
Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya mencari tahu dari siapa Iyut Bing Slamet itu membeli sabu.
"Polisi juga masih mendalami alasan IBS menggunakan sabu," tuturnya.
Iyut Bing Slamet kini dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal itu dikenakan setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya Iyut Bing Slamet positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan. [Antara]
Baca Juga:Iyut Bing Slamet Terancam 4 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkotika