Gegara Kerumunan Acara Haul, Bupati Zaki Kapok Beri Izin Keramaian

Bupati Tangerang juga akan menerapkan denda terhadap pihak pelaksana karena telah melanggar protokol kesehatan Covid-19

Bangun Santoso
Jum'at, 04 Desember 2020 | 07:57 WIB
Gegara Kerumunan Acara Haul, Bupati Zaki Kapok Beri Izin Keramaian
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. [Ist]

SuaraBanten.id - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kapok memberikan izin keramaian karena justru bisa memicu kerumunan di tengah pandemi virus corona saat ini. Ia bahkan menyatakan tidak akan memberikan izin apapun kegiatan.

Keputusan itu imbas dari membludaknya peringatan Haul Syekh Abdul Qadir Jailani yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/11/2020) lalu.

“Dengan adanya keramaian kemarin, kami tiadakan dan tidak perbolehkan lagi izin keramaian apapun itu syaratnya,” kata Bupati Zaki dalam keterangan tertulis yang diterima, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (3/12/2020).

Menurut Zaki, pihaknya juga akan menerapkan denda terhadap pihak pelaksana karena telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga:Seru! Saling Cecar Putri Wapres Vs Petahana di Debat Pilkada Tangsel

Seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan melebihi kapasitas yang telah disepakati yakni 1.500 jemaah.

"Setelah ini kita adakan rapat lagi, lalu kita akan melakukan penilaian berapa denda yang akan dikenakan karena sudah melanggar aturan sesuai surat keputusan," katanya menambahkan.

News

Terkini

Wali Kota Cilegon, Robinsar berencana meminta bantuan Pemprov Banten dan Pusat untuk membangun Jalan Lingkar Utara (JLU).

News | 18:34 WIB

Kalian bisa membuat Senin ini menjadi menggembirakan jika mendapat saldo DANA gratis lewat Link DANA kaget hari ini.

News | 12:06 WIB

Pelaksanaan Buyback ini menunjukkan komitmen kuat BRI yang digelar pada 24 Maret 2025 lalu dengan jumlah sebesar-besarnya Rp3 triliun.

News | 12:03 WIB

Realisasi pemutihan pajak di Kota Tangerang Selatan atau Tangsel setelah berlangsung tiga hari tercatat mencapai Rp3,6 miliar.

News | 18:05 WIB

daftar gerai Samsat di Kota Tangerang, Provinsi Banten yang bisa digunkan untuk memanfaatkan program pembebasan tunggakan pajak dan denda keterlambatan.

News | 17:40 WIB

Andra Soni mewanti-wanti para pegawai Pemprov Banten yang bertugas di Samsat tidak melakukan pungli kepada para wajib pajak di Banten.

News | 17:05 WIB

Jalan rusak di Kampung Pasir Gebang, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dikeluhkan oleh warga sekitar.

News | 16:04 WIB

Tien Cakes and Cookies merupakan bisnis kuliner rumahan yang kini berkembang pesar hingga menyentuh omset puluhan juta.

News | 14:33 WIB

UMKM Unici Songket Silungkang mampu melestarikan warisan budaya sekaligus dapat menembus pasar dunia.

News | 13:55 WIB

PAD Provinsi Banten dari pembebasan tunggakan pajak dan denda mencapai Rp15 miliar pada hari pertama.

News | 09:26 WIB

Oknum polisi Polres Tangsel diduga melakukan pelecehan seksual di Muncul, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

News | 09:12 WIB

Sentuhan bantuan dana dari BRI membuat Warung makan Bu Sum kini semakin besar dan dikenal.

News | 19:22 WIB

Program relaksasi pajak berupa pembebasan tunggakan pajak dan denda di Samsat Cikande yang dicanangkan Gubernur Banten, Andra Soni dikeluhkan warga.

News | 19:01 WIB

Ribuan warga antre mambayar pajak di UPTD Samsat Kota Serang. Mereka memanfaatkan relaksasi pajak berupa pembebasan tunggakan pajak dan denda yang dicanangkan Andra Soni.

News | 18:02 WIB

Salah satu warga warga Ciceri, Kota Serang, Riyanda (29), pemilik Toyota Corolla DX membayar pajak hanya Rp982 berkat kebijakan Gubernur Banten Andra Soni.

News | 16:49 WIB
Tampilkan lebih banyak