Gegara Kerumunan Acara Haul, Bupati Zaki Kapok Beri Izin Keramaian

Bupati Tangerang juga akan menerapkan denda terhadap pihak pelaksana karena telah melanggar protokol kesehatan Covid-19

Bangun Santoso
Jum'at, 04 Desember 2020 | 07:57 WIB
Gegara Kerumunan Acara Haul, Bupati Zaki Kapok Beri Izin Keramaian
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. [Ist]

SuaraBanten.id - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kapok memberikan izin keramaian karena justru bisa memicu kerumunan di tengah pandemi virus corona saat ini. Ia bahkan menyatakan tidak akan memberikan izin apapun kegiatan.

Keputusan itu imbas dari membludaknya peringatan Haul Syekh Abdul Qadir Jailani yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyyah, Kampung Cilongok, Sukamantri, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (29/11/2020) lalu.

“Dengan adanya keramaian kemarin, kami tiadakan dan tidak perbolehkan lagi izin keramaian apapun itu syaratnya,” kata Bupati Zaki dalam keterangan tertulis yang diterima, sebagaimana dilansir Bantennews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (3/12/2020).

Menurut Zaki, pihaknya juga akan menerapkan denda terhadap pihak pelaksana karena telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga:Seru! Saling Cecar Putri Wapres Vs Petahana di Debat Pilkada Tangsel

Seperti jaga jarak, penggunaan masker, dan melebihi kapasitas yang telah disepakati yakni 1.500 jemaah.

"Setelah ini kita adakan rapat lagi, lalu kita akan melakukan penilaian berapa denda yang akan dikenakan karena sudah melanggar aturan sesuai surat keputusan," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini