Syafrudin Minta Gubernur Banten Evaluasi APBD Pemkot Serang 2021, Ada Apa?

Wali Kota Serang mengatakan, Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, sudah mendapat persetujuan.

Dythia Novianty
Selasa, 01 Desember 2020 | 08:54 WIB
Syafrudin Minta Gubernur Banten Evaluasi APBD Pemkot Serang 2021, Ada Apa?
Wali Kota Serang, Syafrudin menghadiri rapat paripurna tentang Persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, di gedung DPRD Kota Serang, Senin (30/11/2020). [BantenHits.com/Mahyadi]

SuaraBanten.id - Wali Kota Serang mengatakan, Raperda APBD 2021, sudah mendapat persetujuan. Menurutnya, anggaran Kota Serang ditahun 2021 defisit Rp 75.514.208.522, kemudian dari anggaran pendapatan Rp 1.104.901.948.000 dan belanja daerah Rp 1.180.416.156.522.

Adapun perkiraan penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit diperoleh dari proyeksi penerimaan silpa tahun anggaran sebelumnya, dari perkiraan kelebihan target penerimaan pajak daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah serta efisiensi belanja sebesar Rp 75.514.208.522, sehingga silpa tahun berkenaan Rp 0 rupiah.

“Selanjutnya Rancangan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Walikota tentang penjabaran RAPBD, sesuai ketentuan yang ada, paling lama 3 hari kerja disampaikan ke Gubernur Banten untuk dievaluasi,” katanya mengikuti rapat paripurna tentang Persetujuan Bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2021, di gedung DPRD Kota Serang, dilansir laman BantenHits, Selasa (1/12/2020).

Politisi PAN Banten itu menuturkan, alasan harus dilakukan evaluasi oleh Provinsi Banten dengan tujuan untuk tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antar kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana RAPBD Kota Serang tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi atau peraturan daerah lain.

Baca Juga:APBD 2021 Banten Senilai Rp 16,15 Triliun Disahkan, Ini Rinciannya

“Hasil evaluasi berupa keputusan gubernur disampaikan paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan APBD oleh provinsi,” tuturnya.

Apabila, kata dia, terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan, dalam waktu 7 hari kerja, sejak diterimanya hasil evaluasi, maka pihaknya akan ditindaklanjuti atau penyempurnaan oleh Walikota dan DPRD.

“Kita semua berharap agar Rancangan APBD tahun anggaran 2021 yang kita sampaikan ke provinsi telah sesuai dengan ketentuan dan dapat secepatnya dilakukan evaluasi dan untuk selanjutnya ditetapkan,” pungkas Syafrudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini