SuaraBanten.id - Bagi anda warga Kota Serang, Banten yang akan melakukan perpanjangan SIM, berikut adalah lokasi dan waktu SIM keliling di Kota Serang pada Bulan November.
Patut diketahui, etiap orang yang mengemudikan kendaraan d ijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Sementara ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Berikut lokasi SIM Keliling Kota Serang pada bulan November,
Baca Juga:Penghasilan Sopir Pick-up Tak Cukupi Keluarga, Dua Pria Nekat Mencuri Motor
1. Alun-Alun Serang
2. Alun-Alun Kramatwatu
Petugas hanya akan melayani pemohon yang menjalankan protokol kesehatan, yakni wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Untuk waktu layanan SIM Keliling, direncanakan mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Serang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.
Baca Juga:Viral Keramaian Warga di Disperdaginkopum Serang, Publik: Tak Tepat Sasaran