SuaraBanten.id - Kepolisian berhasil menangkap komplotan pencuri yang beraksi di kawasan wisata religi Banten Lama di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Kedua pelaku pencurian berinisal AS (32) dan SS (49) merupakan komplotan pencuri yang kerap mencari sepeda motor sasaran yang diparkir di lokasi wisata religi Banten lama dalam dua minggu belakangan.
"Pengakuan mereka baru melakukan ini, empat kali nya berhasil. Keduanya ditangkap pada 30 Oktober pukul 01.00 wib bersama masyarakat," kata Kapolsek Kasemen, AKP Ugum Taryana, di kantornya, Senin (02/11/2020).
Keduanya merupakan warga Curug, Kota Serang yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pick-up. Mereka diamankan saat tengah asyik ngopi bersama kawan-kawannya.
Baca Juga:Drama Pengusiran 2 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam di Laut Natuna
Polisi berhasil meringkus mereka usai salah satu korban berhasil mendapatkan ciri-ciri dan wajah dari para pelaku pencurian.
"Mereka ditangkap saat minum kopi di parkiran Banten Lama. Korban dan saksi ini mengenal muka pelaku, kemudian melapor ke Polsek Kasemen," terangnya.
Barang bukti berupa empat unit motor hasil curian para pelaku sudah dijual pelaku seharga Rp 1 juta per unitnya. Sehingga, polisi harus mendatangi satu-persatu pembeli motor curian untuk mendapatkan barang bukti tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dan harus mendekam di balik jeruji besi di atas lima tahun.
"Barang bukti berupa kunci letter T, STNK berikut kunci, empat unit sepeda motor. Kita amankan dari beberapa lokasi, motor sempat di jual dan kita amankan dari tangan masyarakat," jelasnya.
Baca Juga:Tak Sadar Ada CCTV, 3 Warga Curi Tabung Gas BUMDes Jungkat Mempawah
Tersangka SS (49) mengaku, uang hasil jualan motor curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena pendapatannya sebagai sopir pick up tidak lagi mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Di jual Rp 1 juta dibagi dua. Semuanya dari Banten Lama. Motor matic lebih gampang ngambilnya. Hasil jual buat sehari-hari aja. Motor wisatawan yang ziarah di Banten Lama (yang dicuri)," kata SS, pelaku curanmor, di Mapolsek Kasemen, Senin (02/11/2020).