Keok Jumlah, Satpol PP Tak Berani Bubarkan Pengikut Rizieq di Petamburan

"Kan massanya banyak, 10 ribu orang, bagaimana membubarkannya? Anggota kami kan cuma berapa."

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 16 November 2020 | 18:33 WIB
Keok Jumlah, Satpol PP Tak Berani Bubarkan Pengikut Rizieq di Petamburan
Acara Maulid Muhammad SAW dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yakni Najwa Shihab di Jalan KS Tubun, Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12/2020) malam, dipenuhi massa peserta. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]

"Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir, ini rencana akan kami lakukan klarifikasi," kata Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Argo menjelaskan, mereka diperiksa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pasal 93 itu sendiri berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Baca Juga:Minta Gubernur Ditegur Gegara Kerumunan, Jokowi Singgung Anies ke Rizieq?

"Dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini