Sempat Sombong, Centeng Tanah Pelaku Rudapaksa Ciut Nyali Saat Dibekuk

Iya, sudah kami tangkap pelakunya. Kami juga sudah melakukan penahanan, yang bersangkutan kooperatif saat kami interogasi, kata Agus.

M Nurhadi
Selasa, 27 Oktober 2020 | 14:19 WIB
Sempat Sombong, Centeng Tanah Pelaku Rudapaksa Ciut Nyali Saat Dibekuk
Ilustrasi pencabulan/perkosaan terhadap anak. (Shutterstock)

SuaraBanten.id - Oknum centeng tanah yang sebelumnya sempat tak mengakui perbuatan bejatnya kini telah diseret polisi ke meja hukum.

Centeng tanah berinisial J (50) tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatan cabulnya kepada seorang gadis di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan informasi yang diterima Bantenhits.com (jaringan Suara.com), oknum centeng tanah tersebut dibekuk tanpa perlawanan di kediamannya pada Jumat (23/10/2020) sekitar pukul 23.15 WIB.

Kepada polisi, dia mengakui sudah melakukan aksi bejat kepada korban saat korban baru saja merayakan ulang tahunnya.

Baca Juga:Puluhan Kondom Berserak di Jalan Usai Hujan, Punya Siapa?

“Iya, sudah kami tangkap pelakunya. Kami juga sudah melakukan penahanan, yang bersangkutan kooperatif saat kami interogasi,” kata Kanit PPA Polresta Tangerang AKP Agus Ahmad kepada wartawan, Senin (26/10/2020).

Ia menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang kuat atas tindakan bejat oknum centeng tanah tersebut. Salah satunya, hasil visum korban.

“Buktinya sudah kuat dan memenuhi unsur pidana. Jadi, kami langsung lakukan tindakan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Saat ditanyai secara terpisah, ayah korban, D, bersyukur oknum centeng tanah yang merusak masa depan anaknya kini sudah ditangkap polisi. Ia juga meminta petugas supaya menghukum pelaku dengan seberat-beratnya.

“Alhamdulilah sudah tertangkap pelakunya. Saya harap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya karena masa depan anak saya ini sudah dirusak olehnya,” ujarnya.

Baca Juga:Viral Kondom Meluap dari Got Gang Katuk Tangerang, Lurah: Bukan Punya Warga

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, J diancam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak