Antisipasi Libur Panjang, Polda Banten: Objek Wisata Akan Disekat

Hal itu dilakukan guna menekan penularan virus corona.

M Nurhadi
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 15:38 WIB
Antisipasi Libur Panjang, Polda Banten: Objek Wisata Akan Disekat
Gambar sebagai ilustrasi-- Petugas Kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk ke luar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat. Pengalihan ini sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras].

SuaraBanten.id - Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan melakukan penyekatan setiap objek wisata jelang libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 sampai 31 Oktober 2020 mendatang. 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, pihaknya akan melakukan penyekatan dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 yang akan menjadi klaster baru di objek wisata saat libur panjang. 

"Kita pun dari Kepolisian dengan satuan tugas lainya itu sudah menyampaikan himbauan kesetiap pengelola dan pengusaha objek wisata. Termasuk di wilayah kabupaten/kota yang akan ada penyekatan-penyekatan dalam rangka mencegah penularan COVID-19," katanya, Jumat (23/10/2020). 

Selain itu, ia menyampaikan, pihaknya akan melakukan operasi penyekatan untuk memfiltrasi setiap tempat wisata agar tidak terjadi kerumunan yang disebabkan oleh membludaknya wisatawan. 

Baca Juga:APBD Merosot, Pemprov DKI Tetap Lanjutkan Bikin JPO Cantik di Sudirman

"Khusus daerah wisata kita akan lakukan pengecekan di setiap tempat wisata atau objek wisata yang akan menampung masyarakat atau pengunjung," ujarnya. 

Pihaknya juga meminta kepada para pengusaha atau pengelola objek wisata yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar mewajibkan penerapan protokol kesehatan sesuai aturan dari pemerintah pusat.

Ia mewanti-wanti, jika nantinya saat pelaksanaan ditemukan ada objek wisata yang tidak mematuhi dan mengabaikan protokol kesehatan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepala daerah masing-masing untuk dilakukan peneguran sampai pencabutan izin usaha. 

"Nantinya kalau dalam pelaksanaan itu ditemukan yang melanggar akan dilakukan pencabutan izin atau memberikan surat peringatan," ungkapnya. 

sehingga, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah atau berpergian ke luar kota, guna mencegah terjadinya penularan.

Baca Juga:Melejit Terus, Pasien Corona RI Bertambah 4.369 Kini Jadi 381.910 Kasus

"Masyarakat yang diluar kota, untuk sementara ini kita tidak usah berkunjung keluar kota dulu. karena pas libur panjang ini berpotensi besar untuk menciptakan klaster baru," tukasnya.

Kontributor : Sofyan Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini