SuaraBanten.id - Adik kandung mantan Bupati sekaligus Walikota serang Banten, Almarhum Bunyamin berinisial M (56) diamankan polisi lantaran kedapatan menanam ganja di puluhan polybag. Berikut sejumlah fakta yang berhasil dirangkum Suara.com,
1. Tinggal di Rumah Orang Tua
Meski ditangkap di Tasikmalaya, belakangan diketahui bahwa rumah yang tersangka tinggali bukanlah miliknya.
Selama ini tersangka M tinggal di rumah orang tuanya bersama saudara perempuannya di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.
Baca Juga:Diorder dari Amrik, Gun Gun Tanam Biji Ganja di Kontrakan Milik Kakaknya
2. Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
Salah seorang tetangga M bernama Asep kepada Ayobandung.com (jaringan Suara.com) menuturkan, M dikenal sebagai orang baik dan mudah bergaul. Ia mengaku kecewa karena penemuan kasus ini membuat nama kampungnya tercoreng.
"Pak M itu adik kandung dari mantan Bupati dan Wali Kota Serang Pak Bunyamin yang meninggal tahun 2011 lalu. Pak M dikenal sebagai petani durian di sini," ujar seorang warga, Asep, Selasa, (20/10/2020).
Kepala Desa setempat juga tidak menyangka salah seorang warganya ada yang menjadi petani ganja bahkan mengedarkannya pula.
3. Ahli Budidaya Ganja
Baca Juga:Hits: Waktu Tidur Paling Singkat di Dunia hingga Es Ganja di Yogyakarta
Kepala desat setempat menuturkan, iamengetahui kebenaran M ahli menanam ganja dari salah seorang petugas BNN. M memang cukup ahli dalam menanam ganja, hanya dalam 2 bulan ia berhasil mengembangbiakkan ganja dengan media polybag.
Sebelumnya dilaporkan, Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tasikmalaya menggerebek pemilik puluhan batang pohon ganja yang ditanam di polybag sebuah rumah di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).
Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan, puluhan pohon ganja yang ditanam dalam polybag imemiliki tinggi yang variatif mulai dari 15 sentimeter hingga 2 meter.
"Kami melakukan penyelidikan selama lebih kurang 2 bulan. Hari ini kami temukan 45 batang pohon ganja di atas dak belakang rumah," ujar Tuteng.
Ia menambahkan, penggerebekan ini berawa dari pengakuan tersangka dari cara jual belinya yang kemudian terkonfirmasi narkotika jenis ganja.
"Selama ini tersangka mengaku telah beberapa kali memanen hasil tanaman ganjanya untuk dijual dan dipakai sendiri," ucap Tuteng.
4. Pengguna Narkoba Sejak Kecil
Kepada polisi, tersangka mengatakan, telah puluhan tahun menanam ganja. Selain dipakai sendiri, ganja tersebut dijual ke warga sekitar. Tersangka juga mengakui ia menjadi pengguna ganja sejak kecil.
"Ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan dalam kasus temuan pohon ganja ini. Kelimanya warga Kecamatan Kadipaten dan 3 warga Kecamatan Ciawi," ungkap Tuteng.
Hasil panen mereka selain dikonsumsi sendiri, selama ini telah dijual di wilayah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan beberapa luar daerah di dekat Tasikmalaya.