Sebelumnya dilaporkan, Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tasikmalaya menggerebek pemilik puluhan batang pohon ganja yang ditanam di polybag sebuah rumah di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (20/10/2020).
Kepala BNN Kota Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan, puluhan pohon ganja yang ditanam dalam polybag imemiliki tinggi yang variatif mulai dari 15 sentimeter hingga 2 meter.
"Kami melakukan penyelidikan selama lebih kurang 2 bulan. Hari ini kami temukan 45 batang pohon ganja di atas dak belakang rumah," ujar Tuteng.
Ia menambahkan, penggerebekan ini berawa dari pengakuan tersangka dari cara jual belinya yang kemudian terkonfirmasi narkotika jenis ganja.
Baca Juga:Diorder dari Amrik, Gun Gun Tanam Biji Ganja di Kontrakan Milik Kakaknya
"Selama ini tersangka mengaku telah beberapa kali memanen hasil tanaman ganjanya untuk dijual dan dipakai sendiri," ucap Tuteng.
4. Pengguna Narkoba Sejak Kecil
Kepada polisi, tersangka mengatakan, telah puluhan tahun menanam ganja. Selain dipakai sendiri, ganja tersebut dijual ke warga sekitar. Tersangka juga mengakui ia menjadi pengguna ganja sejak kecil.
"Ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan dalam kasus temuan pohon ganja ini. Kelimanya warga Kecamatan Kadipaten dan 3 warga Kecamatan Ciawi," ungkap Tuteng.
Hasil panen mereka selain dikonsumsi sendiri, selama ini telah dijual di wilayah Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan beberapa luar daerah di dekat Tasikmalaya.
Baca Juga:Hits: Waktu Tidur Paling Singkat di Dunia hingga Es Ganja di Yogyakarta