SuaraBanten.id - Usai seorang oknum pegawai desa Kadu Beureum, Kecamatan Pabuaran ketahuan menilep Dana Desa (DD), kini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang memblokir rekening kas desa milik Desa.
Hal ini dilakukan lantaran rekening tersebut disalahgunakan oleh Bendahara Desa berinisial NH untuk menguras DD sebesar Rp 570 juta.
Uang tersebut diketahui digunakan NH untuk melakukan transaksi trading forex dan valuta asing (valas). Alasannya, agar pelaku mendapat keuntungan untuk melunasi hutang pribadinya.
Kabid Administrasi Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Serang, Ahmad Subhan mengklaim, sudah melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan keuangan Desa.
Baca Juga:Bendahara Desa Tilep Bantuan Covid-19 Buat Judi Online, Camat Bungkam
“Upaya yang sudah kita lakukan, kita blok rekening desanya supaya tidak merembet dan supaya ada perbaikan juga dalam laporan kas desanya,” kata Subhan kepada BantenHits (jaringan SUara.com).
Tidak hanya pemblokiran, DPMD Kabupaten Serang juga sudah mengirimkan surat ke 29 kecamatan untuk melakukan pengecekan rekening kas desa kepada tiap-tiap desa yang ada di wilayah kerjanya.
“Kita sudah meminta kepada pemerintah tingkat Kecamatan secara tertulis untuk melakukan pengecekan kepada seluruh desa Se-Kabupaten Serang terkait dengan posisi rekening kas Desanya. Karena dikhawatirkan terjadi lagi (Penyelewengan) Makanya harus dilakukan pengecekan,” ujar Subhan, Selasa (20/10/2020).
DPMD meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar menjadikan peristiwa itu sebagai pembelajaran ketika melakukan monitoring evaluasi (Monev) ke desa-desa.
“Itu langkah-langkah yang kita lakukan, tentunya mengingatkan kepada Kepala Desa untuk melakukan pengecekan posisi keuangan kas desanya,” pungkasnya.
Baca Juga:YASMIB Sulawesi Fasilitasi Musyawarah Desa Penyelesaian Aspirasi di Pangkep