LGBT TNI-Polri: Ada Prajurit Jadi Penyuka Sesama Jenis Usai Operasi Militer

Efek selama operasi berlangsung dangat berdampak pada prajurit hingga membentuk perasaan, pikiran serta mental, hingga membuat prajurit tak tertarik dengan istri.

M Nurhadi | Ria Rizki Nirmala Sari
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 11:14 WIB
LGBT TNI-Polri: Ada Prajurit Jadi Penyuka Sesama Jenis Usai Operasi Militer
Gambar sebagai ilustrasi-- Prajurit Yonif Mekanis 202/Taji Malela berdiri disamping Panser Anoa yang disiagakan di Senayan City, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]

SuaraBanten.id - Usai menerima adanya informasi terkait adanya kelompok orientasi seksual penyuka sesama jenis di lingkungan TNI-Polri oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan. TNI menyebut akan menindak tegas para nggotanya yang terbukti melanggar hukum kesusilaan.

Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil menyampaikan, Panglima TNI telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/398/2009 per 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan Surat Telegram Nomor ST/1648/2019 per 22 Oktober 2019.

Melalui surat telegram tersebut, ditegaskan bahwa orientasi seksual LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit, bertentangan dengan disiplin militer, dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI.

"TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk diantaranya LGBT," kata Aidil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:Ada Persatuan LGBT di TNI, Ini Kata DPR

Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)

Dalam kesempatan itu, Burhan menyebut dirinya juga pernah menjalankan persidangan seorang anggota dengan kasus orientasi seksual penyuka jenis. Namun saat itu ia tidak memberikan hukuman melainkan meminta komandannya untuk menyembuhkannya secara total.

Meski demikian, pihak TNI melakukan klarifikasi terkait pernyataan Burhan tersebut. Sebab, pihaknya menerapkan proses hukum secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.

"UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa prajurit diberhentikan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan menyebut orientasi menyebar diantara kalangan Tentara Nasional Indonesia.

Bahkan, ia menambahkan, ada kelompok persatuan LGBT TNI - Polri. LGBT yang dimaksud tak lain adalah akronim dari orientasi seksual sejenis, yakni lesbi, gay, biseksual dan transgender.

Baca Juga:MA: Ada Kelompok Persatuan Homoseks di Lingkungan TNI dan Polri

Ia sendiri mengaku mengetahui hal itu dari diskusi di Markas Besar TNI Angkatan Darat. Saat itu, Burhan diberikan informasi adanya fenomena LGBT di lingkungan tersebut.

Hal itu disampaikan Burhan dalam sebuah acara bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia yang disiarkan melalui akun YouTube Mahkamah Agung RI, 12 Oktober 2020.

"Agak unik yang disampaikan mereka kepada saya yakni masalah mencermati perkembangan LGBT di lingkungan TNI," kata Burhan.

Bahkan tidak hanya dari kalangan TNI, anggota Polri pun disebut ikut masuk dalam kelompok tersebut.

"Ternyata mereka menyampaikan kepada saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," ungkapnya.

Pemimpin dari kelompok itu, sebut Burhan, berpangkat sersan. Sementara anggotanya berpangkat letnal kolonel.

"Ini unik. Tapi memang ini kenyataan," ucapnya.

Bagi dia, fenomena penyuka sesama jenis bukanlah hal baru. Sebab, ia juga pernah menjalankan sidang kasus LGBT di lingkungan TNI pada 2008.

Saksi ahli pada saat itu menuturkan, pelaku merasakan adanya penyimpangan setelah pulang dari operasi militer di Timor Timur.

Malah efek selama operasi berlangsung dangat berdampak pada prajurit hingga membentuk perasaan, pikiran serta mental prajurit. Bahkan, ia menyebut, saat pelaku kembali ke Makassar, ia tidak lagi menyenangi sang istri.

"Pulang ke home base di Makassar dia tidak menyenangi istrinya lagi, bahkan dia menjadi penyenang kaum laki-laki," ujarnya.

Ilustrasi lelaki penyuka sesama jenis. (Shutterstock)
Ilustrasi lelaki penyuka sesama jenis. (Shutterstock)

Saat itu, Burhan tidak memberikan hukuman kepada anggota TNI tersebut namun hanya meminta agar disembuhkan. Meski sudah melihat adanya fenomena LBGT sejak lama, Burhan menilai alasannya sangat berbeda. 

Jikalau dahulu penyimpangan bisa timbul akibat psikologis yang terguncang pascaoperasi militer. Sedangkan saat ini fenomena LGBT justru meluas karena faktor lingkungan.

"Lebih diakibatkan banyaknya menonton dari WA, menonton video dan sebagainya, ini telah membentuk perilaku yang menyimpang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini