6 Pesan untuk Marissa Haque Tuding UU Cipta Kerja Bikin Orang Islam Murtad

Sebab menghilangkan peran ulama MUI sebagai pemberi fatwa halal.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 07:12 WIB
6 Pesan untuk Marissa Haque Tuding UU Cipta Kerja Bikin Orang Islam Murtad
Marissa Haque. [Instagram @marissahaque]

SuaraBanten.id - Marissa Haque mendadak muncul di tengah gelombang protes UU Cipta Kerja yang kontroversi. Marissa Haque ini menyoroti persoalan pemberian sertifikat halal.

Makanya, Marissa Haque pun langsung ambil kesimpulan jika UU Cipta Kerja ini bisa bikin umat Islam murtad. Sebab menghilangkan peran ulama MUI sebagai pemberi fatwa halal.

Lalu Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi memberikan pesan ke Mbak Icha, sapaan akrab Marissa Haque. Selain itu, Pakar Hukum Universitas Al -Azhar, Suparji Ahmad pun kasih pesan.

Berikut 6 pesan untuk Mbak Icha:

Baca Juga:Tegang UU Cipta Kerja, Wapres Ma'ruf Amin Minta PBNU Dinginkan Suasana

1. Jangan Bikin Pernyataan Sembarangan

Marissa Haque. (instagram @marissahaque)
Marissa Haque. (instagram @marissahaque)

DPR meminta Marissa Haque tidak asal membuat pernyataan. Terlebih menyoal Undang-Undang Cipta Kerja yang disebut Marissa dapat membuat muslim menjadi murtad massal.

2. Baca Dulu UU Ciptaker

Marissa Haque dan Ikang Fawzi. [dok. pribadi]
Marissa Haque dan Ikang Fawzi. [dok. pribadi]

Baidowi mengatakan Marissa seharusnya membaca lebih dahulu UU Ciptaker sebelum akhirnya membuat pertanyaan yang dapat menggiring opini.

"Sebelum bicara saudara Marissa baca dulu dan pahami ketentuannya sehingga tidak mudah menggiring opini publik," kata Baidowi dihubungi Suara.com, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:Tengku Zul Sebut Dalang Asing Benar-benar Ada, Sindir Demo UU Cipta Kerja?

3. Pernyataan Marissa Haque Tidak Benar

Marissa Haque dan Ikang Fawzi. [dok. Marissa Haque]
Marissa Haque dan Ikang Fawzi. [dok. Marissa Haque]

Baidowi mengatakan bahwa tidak benar apabila Jaminan Produk Halal dikatakan MUI tidak keluarkan fatwa.

Ia berujar untuk lembaga pemeriksa halal (LPH) dapat dilakulan oleh pemerintah dan masyarakat. Di mana unsur masyarakat yang dimaksyd, yakni ormas Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta di bawah naungan yayasan Islam dan ormas Islam.

"Fatwa halal diterbitkan MUI pusat dan provinsi. Sertifikat halal diterbitkan PBJPH setelah mendapatkan fatwa halal dari MUI. Karena di dunia internasional itu yang diakui adalah sertifikat yang diterbitkan negara," kata Baidowi.

4. Bantah Waktu Isoma Dipotong

Marissa Haque dan Ikang Fawzi. [Instagram @marissahaque]
Marissa Haque dan Ikang Fawzi. [Instagram @marissahaque]

Sementara itu Baidowi juga menanggapi pernyataan Marissa terkait jam ishoma para buruh yang dinilai tidak memadai apabila digunakan untuk ibadah.

"Terkait perlindungan keyakinan agama pekerja dilindungi. Bahwa pekerja tidak boleh di-PHK karena menjalankan keyakinan agamanya," ujar Baidowi.

5. Marissa Haque Harus Perjelas Pernyataan

Marissa Haque. [Instagram @marissahaque]
Marissa Haque. [Instagram @marissahaque]

Pakar Hukum Universitas Al -Azhar, Suparji Ahmad menanggapi istri dari penyanyi Ikang Fawzi itu. Menurutnya, pernyataan Marrisa itu masih terlalu melebarkan karena tidak menjelaskan secara rinci alasan UU Ciptaker itu bisa mengubah keyakinan seseorang.

"Saya kira tidak lah ya. Pernyataan itu harus jelas ya. Kenapa sampai keluar pernyataan seperti itu. Tidak ada indikasi saya temukan. Misalnya, bahwa dalam undang-undang itu akan menyebabkan orang menjadi murtad," kata Suparji kepada Suara.com, Kamis (15/10/2020).

Suparji menganggap, UU Cipta Kerja ini merupakan produk hukum yang mengatur termasuk soal perburuhan. Dia pun menganggap, konteks yang disampaikan Marrisa soal orang murtad merupakan masalah personal tiap individu terhadap keyakinannya.

6. Jangan Timbulkan Spekulasi

Marissa Haque. [Instagram @marissahaque]
Marissa Haque. [Instagram @marissahaque]

Maka itu, ia mengingatkan kepada Marissa Haque, bila memang ingin menyampaikan pendapat terkait penolakan UU Cipta Kerja, harus sesuai agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

"Kalau punya pendapat seperti itu indikasinya apa. Ini yang harus diklarifikasi supaya tidak menimbulkan berbagai macam spekulasi. Kurang proposional," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini