Tim Gabungan Bangka Razia Penambangan Biji Timah Ilegal

penertiban aktivitas penambangan biji timah di kawasan Tambang 23 Kelurahan Surya Timur merupakan kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin resmi, kata Widi.

Erick Tanjung
Senin, 12 Oktober 2020 | 18:54 WIB
Tim Gabungan Bangka Razia Penambangan Biji Timah Ilegal
Razia kegiatan penambangan biji timah ilegal di Bangka, Senin (12/10) (babel.antaranews.com/kasmono)

SuaraBanten.id - Tim gabungan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan kegiatan penambangan biji timah tanpa ijin di atas lahan milik pemerintah daerah setempat atau di Tambang 23 Kelurahan Surya timur, Sungailiat.

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan di Sungailiat mengatakan, penertiban aktivitas penambangan biji timah di atas aset milik pemerintah daerah atau di kawasan Tambang 23 Kelurahan Surya Timur merupakan kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin resmi.

"Saya ingatkan kepada masyarakat atau pelaku penambangan biji timah di kawasan itu karena selain tidak memiliki izin resmi, kegiatan penambangan berdekatan dengan sarana gedung olahraga," kata Widi, Senin (12/10/2020).

Dia mengatakan pihaknya tidak melarang masyarakat melakukan kegiatan penambangan selama kegiatan tersebut mempunyai kelengkapan izin resmi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang.

Baca Juga:Sesuai Arahan Presiden, Kemendagri Buka Layanan Aduan Perbaikan Kebijakan

Tim gabungan yang melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja, tidak mendapatkan pekerja tambang kecuali sejumlah peralatan tambang.

Kasatpol PP Bangka Kusyono Aditama menjelaskan, meski saat razia tidak ditemukan lagi pekerja yang beraktivitas, namun pihaknya masih menemukan peralatan tambang, seperti pipa dan lainnya.

"Untuk mesin saat kita datang sudah angkat oleh pemiliknya sementara peralatan tambang lainnya diamankan sebagai barang bukti aktivitas pertambangan ilegal," ujarnya.

Kusyono Aditama menuturkan, dilihat dari jenis mesin dan kondisi lapangan, penambang tidak hanya mencari biji timah namun juga melakukan penambangan pasir.

"Kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku jika kedepannya masih didapati aktivitas penambangan biji timah atau pasir di kawasan tersebut," katanya.

Baca Juga:Musim Hujan, Satgas Covid-19 Minta Pemda Siapkan Pengungsian Standar Corona

Dikatakan, penertiban kegiatan penambangan ilegal yang melibatkan pihak kepolisian berdasarkan atas perintah Bupati Bangka, Mulkan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini