Kiai Se-Banten Tolak Omnibus Law; Sudahlah, Presiden Terbitkan Perppu Saja

Bahkan, mereka berniat ingin bertemu Ketua DPR RI agar bisa menggagalkan pengesahan Omnibus Law.

Chandra Iswinarno
Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:07 WIB
Kiai Se-Banten Tolak Omnibus Law; Sudahlah, Presiden Terbitkan Perppu Saja
Perwakilan FSPP Banten Kiai Enting Abdul Karim. [Suara.com/Sofyan]

SuaraBanten.id - Sejumlah ulama dan kiai se-Provinsi Banten menyampaikan penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dilakukan DPR RI tanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Bahkan, mereka berniat ingin bertemu Ketua DPR RI agar bisa menggagalkan pengesahan Omnibus Law.

Hal tersebut disampaikan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten saat menggelar audiensi bersama Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Djuwaeni pada Minggu (11/10/2020).

Perwakilan FSPP Banten, Kiai Enting Abdul Karim mengatakan, pihaknya berencana menyambangi Gedung DPR RI sebagai bentuk perjuangan menggagalkan Omnibus Law.

Baca Juga:Polisi Sebut Anak STM Dibayar Rp 50 Ribu Buat Rusuh, Ombudsman: Tidak Benar

Bahkan, mereka akan turut mendorong kepada tim yang akan melakukan judicial revien ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita sudah agendakan bertemh dengan Ketua DPR RI terkait ini. Kami terus memperjuangkan Omnibus Law gagal," ucap kepada awak media di salah satu rumah makan yang ada di Kota Serang.

Kiai Enting juga mengemukakan, sudah berkoordinasi dengan seluruh anggota DPR RI perwakilan dari Provinsi Banten untuk turut serta membahas Omnibus Law.

"DPR RI yang dari Banten sudah kita mapping, baik yang menolak atau menyetujui. Dan beliau sudah ngasih waktu ke kami. Kepada yang menyetujui kita akan minta pertanggungjawaban, sebagai wakil Banten kenapa sampai undang-undang itu lolos dan disahkan," ujarnya.

Padahal dengan disahkanya Omnibus Law, justru akan jadi masalah bagi Banten ke depan. Lantaran, Banten merupakan salah satu daerah dengan yang memiliki basis ketenagakerjaan dan basis pertanahan besar.

Baca Juga:Perang Cuitan dengan HNW soal UU Ciptaker, Mahfud MD Bawa-bawa DN Aidit

Sehingga, pengesahan Omnibus Law sangat berpotensi menimbulkan kerusakan alam berdalih investasi disejumlah daerah.

"Napasnya Banten itu ada di Selatan, kalau itu kemudian dengan dalih investasi dirusak alamnya, kita mau napas pakai apa? Kita tidak menolak investasi tapi kearifan lokal harus diperhatikan, Amdal harus diperhatikan," jelasnya.

"Khawatir kekayaan alam akan hilang karena pemegang investasi, gak mungkin lokal, pasti orang asing," imbuhnya.

Dengan tegas, ia pun meminta agar Presiden Joko Widodo untuk berfokus terhadap penanganan Covid-19 dan mendesak agar segera menerbitkan Perppu sebagai pengganti UU Ciptaker yang sudah disahkan.

"Sudahlah, Presiden Jokowi terbitkan Perppu saja. Omnibus Law tunda dulu saja pembahasannya. Kita konsisten ke penanganan Covid saja dulu. Kasihan, rakyat butuh ketenangan akibat dampak dari covid," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Djuwaeni menerima masukan dan usulan yang disampaikan sejumlah kiai dan ulama se-Provinsi Banten. Dia menilai, hal itu sebagai semangat besar bagi untuk terus mempertahankan sikap menolak Omnibus Law.

"Intinya buat PKS itu ada tiga bingkai, yakni kepentingan umat, kepentingan kerakyatan dan mengukuhkan dan menjaga nasionalisme. Dan ini buat kami merupakan amunjsj besar dapat dukungan dari ulama dan kiyai di Banten. PKS akan istiqomah mempertahankan sikap menolak Omnibus Law."

Jazuli berjanji akan mendorong pihak-pihak untuk melakukan judicial review ke MK terkait pengesahan Omnibus Law. Hal itu dilakukan, lantaran partai politik tidak diperbolehkan melakukan judicial review terkait persoalan undang-undang.

"Kalau ada yang mau (judicial review), PKS dukung sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Siapapun yang merasa tidak sejalan dengan RUU, punya ruang konstitusional. Karena bagi kami, telah berjuang di parlemen dengan kami menolak undang-undang ini," katanya.

Kontributor : Sofyan Hadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini