Kiai Se-Banten Tolak Omnibus Law; Sudahlah, Presiden Terbitkan Perppu Saja

Bahkan, mereka berniat ingin bertemu Ketua DPR RI agar bisa menggagalkan pengesahan Omnibus Law.

Chandra Iswinarno
Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:07 WIB
Kiai Se-Banten Tolak Omnibus Law; Sudahlah, Presiden Terbitkan Perppu Saja
Perwakilan FSPP Banten Kiai Enting Abdul Karim. [Suara.com/Sofyan]

"Intinya buat PKS itu ada tiga bingkai, yakni kepentingan umat, kepentingan kerakyatan dan mengukuhkan dan menjaga nasionalisme. Dan ini buat kami merupakan amunjsj besar dapat dukungan dari ulama dan kiyai di Banten. PKS akan istiqomah mempertahankan sikap menolak Omnibus Law."

Jazuli berjanji akan mendorong pihak-pihak untuk melakukan judicial review ke MK terkait pengesahan Omnibus Law. Hal itu dilakukan, lantaran partai politik tidak diperbolehkan melakukan judicial review terkait persoalan undang-undang.

"Kalau ada yang mau (judicial review), PKS dukung sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Siapapun yang merasa tidak sejalan dengan RUU, punya ruang konstitusional. Karena bagi kami, telah berjuang di parlemen dengan kami menolak undang-undang ini," katanya.

Kontributor : Sofyan Hadi

Baca Juga:Polisi Sebut Anak STM Dibayar Rp 50 Ribu Buat Rusuh, Ombudsman: Tidak Benar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini