SuaraBanten.id - Seorang pemuda yang turut aksi dalam unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja di Kawasan Bitung pada Kamis (8/10/2020), Kabupaten Tangerang diamankan polisi karena diduga menjadi provokator.
Merujuk dari laporan Bantenhits (jaringan Suara.com), tiba-tiba aparat kepolisian yang sedang berjaga langsung menyeret salah satu peserta massa aksi tersebut. Dia kemudian digiring ke sebuah ruko untuk diinterogasi lebih lanjut.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol. Ade Ary Syam sampai berkali-kali mengimbau ribuan aliansi serikat buruh tersebut untuk tetap kondusif. Melalui pengeras suara dari mobil komando, Ade bahkan ikut di barisan pertahanan petugas untuk meredam suasana.
“Kawan-kawan buruh, kami mohon tetap jaga kondusifitasnya. Jangan sampai aksi kawan-kawan ini dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Baca Juga:Demo Penolakan UU Cipta Kerja di Sulsel Ricuh, 1 Pengunjuk Rasa Ditangkap
Ia juga mengimbau, agar para buruh yang tergabung dalam aksi kembali memeriksa barisan pasukannya karena khawatir ada provokotar yang menyusup.
“Tolong periksa kanan-kiri kawan-kawan buruh. Awasi barisannya, jangan ada penyusup yang malah memanfaatkan kondisi ini,” ujarnya.
Kekinian, aparat gabungan TNI-Polri masih berjaga di Kawasan Bitung untuk menghadang buruh yang hendak berangkat ke Jakarta ikut demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja.