SuaraBanten.id - Entah apa yang ada di pikiran Rahyono (36), warga Jalan Joyoboyo Timur Nomor 11 Surabaya ini mendadak mengintip dan merekam EA (18) yang sedang mandi di ponten umum Jalan Bumiharjo, Surabaya.
Kronologi kejadian, dikisahkan Kapolsek Wonokromo, AKP Rini Pamungkas, berawal saat korban yang sedang mandi mengetahui lampu kamar mandi mendadak mati.
Korban yang kaget langsung melihat ke arah cahaya dari handphone yang dipegang oleh pelaku. Sontak, korban teriak sambil menyiramkan air ke pelaku hingga menarik perhatian warga setempat.
"Warga yang mendengar teriakan segera mendatangi lokasi. Pelaku panik hingga hpnya terjatuh dan dirampas oleh warga. Ia mendapat amukan massa hingga babak belur dipukuli," kata Rini saat konferensi pers di Mapolsek Wonokromo, Selasa (6/10/2020).
Baca Juga:Rekomendasi Gantungan Baju untuk Kamar Mandi Minimalis Anda
Korban yang melihat pelaku jadi sasaran amukan warga akhirnya memutuskan untuk melaporkannya ke opsnal Polsek Wonokromo. Petugas segera mendatangi lokasi untuk meredam massa dan mengamankan tersangka.
"Petugas kami langsung tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka dari amukan warga dan segera membawanya ke Mapolsek Wonokromo," ujanrya.
Kepada polisi, Rahyono mengaku merekam EA mandi lantaran tertarik dengan korban yang menurutnya seksi. Sehingga ia sudah lama berniat untuk menjadikan koleksi rekaman video yang akan ia buat.
"Cuma iseng, dan tertarik aja. Kan dengar ada yang mandi sambil nyanyi iseng pingin tahu sekilas terpikir, dipikiran untuk merekam," ungkap bapak dua anak ini.
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen ini mengatakan belum sempat melihat isi rekaman ataupun menyebarkannya. Ia mengaku hanya merekam untuk koleksi pribadi saja.
Baca Juga:Nia Ramadhani Pamer Foto Gaun, Karyawan Bakrie: Kami 6 Bulan Belum Gajian
"Saya baru merekam dan langsung ketahuan. Jadi video belum sempat disebar luaskan. Untuk dokumentasi pribadi. Ini baru pertama kali langsung ketahuan," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 35 Jo pasal 9 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi.