SuaraBanten.id - Seorang pelajar tingkat menengah harus berurusan dengan polisi lantaran ketahuan memiliki kebiasaan yang tidak biasa. Pasalnya, pelajar tersebut diketahui suka memotret dan merekam celana dalam wanita, termasuk teman sebaya dan gurunya sendiri.
Pelajar sekolah menengah itu dijatuhi hukuman percobaan selama 18 bulan dan kerja sosial selama 60 jam oleh Pengadilan Singapura.
Pelajar tersebut dikabarkan menerima dakwaan tersebut, sebagaimana dilansir Batamnews (jaringan Suara.com) yang mengutip dari Channel News Asia, pada Kamis (1/10/2020).
Terdakwa yang saat ini terlah berusia 21 tersebut juga dilarang menggunakan perangkat elektronik dengan fungsi kamera kecuali diizinkan oleh petugas percobaan atau psikolog yang ditugaskan.
Baca Juga:Waduh! Pelajar SMA Ini Kecanduan Foto Celana Dalam Guru dan Teman Sekolah
Ketika hadir di persidangan, penduduk tetap Singapura dan warga negara Malaysia tersebut mengakui kesalahannya atas 10 dakwaan menghina kesopanan wanita, dengan 12 dakwaan lainnya dipertimbangkan.
Pengadilan juga menjelaskan, terdakwa melakukan "hobinya" yakni mengambil foto dan merekam video bagian dalam rok perempuan sejak tahun 2017.
Ketika itu, terdakwa masih duduk sebagai siswa di sekolah menengah yang tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan. Dia juga mengambil video bagian dalam rok di sekolah lain tempat dia pindah pada 2018.
Terdakwa kedapatan merekam celana dalam milik siswa, guru, hingga perempuan yang ia temui di jalan. Seperti perempuan yang duduk di hadapannya di gerai makanan cepat saji, dua guru yang berjalan melewatinya di aula sekolah dan seorang guru lain yang menaiki tangga di depannya di sekolah.
Selain itu, Ia juga didakwa karena merekam video bagian dalam rok dari seorang guru yang berada di ruang kelas bersamanya pada Juli 2018.
Baca Juga:Pemprov Jawa Barat Coba Goda Investor Singapura
Pelaku juga secara diam-diam merekam seorang siswa yang sedang mengganti bajunya di dalam kelas.
- 1
- 2