Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Ini Tinjauan Teknis Bahayanya

Sekelompok pesepeda masuk jalur tol Jagorawi. Sebuah lokasi gowes yang tidak semestinya.

RR Ukirsari Manggalani
Senin, 14 September 2020 | 08:30 WIB
Sepeda Masuk Tol Jagorawi, Ini Tinjauan Teknis Bahayanya
Pesepeda di dekat pembatas ruas tol kanan jalan [screenshot video @warung_jurnalis].

SuaraBanten.id - Masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kegiatan bersepeda, utamanya berkelompok mengalami peningkatan. Tentunya dengan harapan dibarengi protokol kesehatan waspada COVID-19. Namun kekinian, ada kejadian sepeda masuk ke ruas jalan tol.

Selain ada sanksi hukum bagi sepeda yang dikayuh masuk jalan bebas hambatan atau ruas tol, ada tinjauan dari sudut teknis mengapa ada pelarangan ini.

Dari rilis yang diterima Suara.com dari Jasamarga Metropolitan Tollroad, Jasa Marga mengkonfirmasi bahwa saat ini bersama Pihak Kepolisian tengah mengidentifikasi rombongan pesepeda yang memasuki Jalan Tol Jagorawi tepatnya Km 46+500 (Polingga), kejadian terjadi pada Minggu (13/9/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta Pihak Kepolisian, rombongan pesepeda melalui akses masuk Jalan Tol Jagorawi Km 47+200 (traffic light Ciawi), dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada Km 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Km 45. Kejadian masih dalam pemeriksaan lanjut dari Pihak Kepolisian.

Baca Juga:Cara Mudah Bawa Sepeda Pakai Mobil

Kejadian ini juga bisa ditemui di video unggahan @warung_jurnalis di akhir pekan (13/9/2020). Terlihat dari sebuah mobil, pergerakan sekelompok sepeda melaju di kiri, kemudian beberapa di kanan dekat pembatas, lantas menyeberang sehingga posisinya melawan arah.

Oemi Vierta Moerdika, General Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division menyatakan bahwa Jasa Marga sangat menyayangkan tindakan pengendara sepeda yang masuk dan menggunakan jalan tol hingga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tegas Oemi Vierta Moerdika.

"Kami telah memasang rambu larangan kendaraan roda dua masuk tol, rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," tambahnya.

Secara detail, larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua, juga pengguna jalan tol lainnya.

Baca Juga:Merek Sepeda Motor Jepang Ternyata Paling Jadi Target Pencurian

Bahaya jalan tol bila dilewati kendaraan roda dua bisa disimak dari spesifikasi rancang bangunnya yang ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Gambaran teknis akan bahaya sepeda melaju di ruas tol adalah sebagai berikut:

  • Minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 km per jam.
  • Jalan tol perkotaan 60 km per jam.
  • Berapakah kecepatan maksimum pengendara sepeda mengayuh tungganggannya?
  • Selaras nama jalan bebas hambatan, pengendara sepeda juga akan bermasalah dengan empasan angin dari kendaraan lain sebab jalan tol dibuat tanpa hambatan.

Oleh sebab itu, jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan selalu ikuti protokol kesehatan tata normal baru. Gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama rutin cuci tangan. Selalu saling dukung dan saling jaga dengan tidak berdiri berdekatan, menggerombol, serta mengobrol, dalam mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCovid-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini