Fakta Baru Mayat Tanpa Kafan di Lebak, Saudara Kembar Turut Diajak ke TPU

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menerangkan KS ternyata memiliki saudara kembar. Bahkan, saudara kembarnya turut dibawa ke TPU oleh kedua orang tuanya.

M Nurhadi
Senin, 14 September 2020 | 07:35 WIB
Fakta Baru Mayat Tanpa Kafan di Lebak, Saudara Kembar Turut Diajak ke TPU
Geger kuburan misterius di Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten. (Foto: Istimewa/via Bantenhits.com)

SuaraBanten.id - Satu persatu fakta mulai terbuka dalam kasus penemuan makam misterius di Kampung Gunungkeneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.

Misteri gundukan tanah yang di dalamnya terkubur jenazah anak perempuan itu berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Lebak. Jenazah tersebut merupakan KS (8), warga Tanah Abang Jakarta Pusat.

Ia jadi korban kekerasan kedua orang tuanya yang berinisial LH (26) dan IS (27) hingga meregang nyawa.

Kekejaman orang tuanya tidak berhenti disitu, setelah tewas, jasad KS dibawa dari Jakarta ke TPU Gunungkeneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak untuk dikubur secara diam-diam pada 26 Agustus 2020.

Baca Juga:Polisi Tangkap Nelayan, Kontras: Lindungi Rakyat, Bukan Tameng Korporasi

Kedua pelaku bermaksud menghilangkan jejak dengan menguburkan korban jauh dari rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menerangkan KS ternyata memiliki saudara kembar. Bahkan, saudara kembarnya turut dibawa ke TPU oleh kedua orang tuanya.

“LH dan kembaran KS ini menunggu di TPU. Sedangkan IS meminjam cangkul kepada warga dengan alasan untuk menguburkan kucing,”kata David kepada BantenHits.com (jaringan Suara.com), Minggu (13/9/2020)

“Setelah selesai tersangka IS mengembalikan cangkul kepada warga. Selanjutnya menjemput LH dan kembaran KS untuk kembali ke Jakarta,”tambahnya.

David menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan LH tega melakukan tindak kekerasan kepada KS lantaran kesal dan gelap mata.

Baca Juga:Geger Kuburan Misterius di Lebak, Usai Dibongkar Ada Jasad Tak Berkafan

“Sementara motif nya terduga pelaku karena kesal dan gelap mata. Namun masih didalami oleh penyidik guna ungkap fakta-fakta yang ada,” ujarnya.

Kekinian, LH dan IS telah diamankan Polres Lebak. Mereka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini