14 Medis COVID-19 dan Staf RS Krakatau Medika Cilegon Positif Corona

Saat ini pihak rumah sakit langsung melakukan penanganan dan pencegahan supaya penularan tak semakin meluas.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 10 September 2020 | 14:42 WIB
14 Medis COVID-19 dan Staf RS Krakatau Medika Cilegon Positif Corona
Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon. (Bantennews)

SuaraBanten.id - Sebanyak 14 tenaga medis COVID-19 dan karyawan di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon positif corona.

Saat ini seluruhnya melakukan isolasi mandiri guna mencegah penularan yang meluas.

Humas RSKM, Agus Wirawan membenarkan bahwa ada sebanyak 14 karyawan di rumah sakit milik PT Krakatau Steel group itu terkonfirmasi positif Covid-19.

Saat ini pihak rumah sakit langsung melakukan penanganan dan pencegahan supaya penularan tak semakin meluas.

Baca Juga:Dirut Prodia: Virus Corona Sangat Infeksius, Pemeriksaannya Perlu SDM Ahli

"Kami menyampaikan saat ini ada beberapa karyawan kami yang terkonfirmasi Covid-19, untuk itu perlu dilakukan penanganan pencegahan Covid-19 dengan melakukan penyemprotan desinfektan di beberapa pelayanan," ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima wartawan.

"Saat ini seluruh tenaga medis dan karyawan sudah melakukan isolasi mandiri," imbuhnya.

Secara resmi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cilegon akan diberlakukan hari ini, Kamis (10/9/2020).

Pada hari pertama PSBB pertama di Kota Baja ini terdapat kebijakan pembatasan operasional tempat yang berpotensi menjadi kerumunan masyarakat dan penyekatan bagi warga dari luar Kota Cilegon.

“Hari ini tenda di Cilegon Timur dan Cilegon Barat akan disiapkan untuk penerapan PSBB, semua unsur TNI dan Polri disiagakan hari ini, kampanye masker ini adalah menandai diterapkannya PSBB di Kota Cilegon,” ujar Walikota Cilegon Edi Ariadi usai Apel Kampenye Penggunaan Masker secara serentak, di Alun-alun Kota Cilegon.

Baca Juga:Perjuangan Petugas Medis Mengurus Jenazah Pasien Covid-19

Ia menambahkan, terkait tempat yang berpotensi menjadi kerumunan massa seperti hiburan malam dan mall jam operasionalnya dibatasi.

“Tempat keramaian dan mall akan kembali dibatasi operasinya seperti mall dan hiburan malam, jam operasional harus diatur dan dibatasi,” terang Edi, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).

Pihaknya juga meminta kesiapan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan serta kecamatan yang juga harus mulai bersiap menerapkan PSBB dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar.

“Kita berharap mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon terhenti dengan adanya PSBB ini,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak