SuaraBanten.id - Secara resmi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cilegon akan diberlakukan hari ini, Kamis (10/9/2020).
Pada hari pertama PSBB pertama di Kota Baja ini terdapat kebijakan pembatasan operasional tempat yang berpotensi menjadi kerumunan masyarakat dan penyekatan bagi warga dari luar Kota Cilegon.
“Hari ini tenda di Cilegon Timur dan Cilegon Barat akan disiapkan untuk penerapan PSBB, semua unsur TNI dan Polri disiagakan hari ini, kampanye masker ini adalah menandai diterapkannya PSBB di Kota Cilegon,” ujar Walikota Cilegon Edi Ariadi usai Apel Kampenye Penggunaan Masker secara serentak, di Alun-alun Kota Cilegon.
Ia menambahkan, terkait tempat yang berpotensi menjadi kerumunan massa seperti hiburan malam dan mall jam operasionalnya dibatasi.
Baca Juga:Bupati Tangerang Manut Kalau Harus Berlakukan PSBB Total Seperti Jakarta
“Tempat keramaian dan mall akan kembali dibatasi operasinya seperti mall dan hiburan malam, jam operasional harus diatur dan dibatasi,” terang Edi, melansir Bantennews (jaringan Suara.com).
Pihaknya juga meminta kesiapan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan serta kecamatan yang juga harus mulai bersiap menerapkan PSBB dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar.
“Kita berharap mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon terhenti dengan adanya PSBB ini,” pungkasnya.