Polemik Status Positif COVID-19 Ratu Ati, Begini Kata IDI Banten

Semua orang berhak membela dirinya, KPU tidak bisa mengabaikan hak-hak semua peserta," kata Irfan.

M Nurhadi
Rabu, 09 September 2020 | 19:50 WIB
Polemik Status Positif COVID-19 Ratu Ati, Begini Kata IDI Banten
Ilustrasi rapid test Covid-19 (Humas Pemkot Magelang)

SuaraBanten.id - Terkait polemik Bakal Calon Walikota Cilegon, Ratu Ati Marliati yang dinyatakan positif Covid-19 namun dibantah olehnya sendiri, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten, Budi Suhendar turut angkat bicara.

Budi mengatakan, pemeriksaan sudah sesuai dan telah disampaikan kepada semua pihak. Selain itu, yang bersangkutan juga menandatangani bahwa hasil yang digunakan adalah hasil tim pemeriksa.

“Hasil pemeriksaan positif dan negatif dalam waktu dekat, itu bisa terjadi. Semua punya makna, jadi kita bisa lakukan analisis kedokteran. Dimaknai bahwa individu yang mendapat hasil seperti itu, terpapar Covid-19, tapi belum dalam jumlah besar," terangnya dalam konferensi pers di RSUD Kota Cilegon, Rabu (9/9/2020).

"Sehingga tampilan luarnya belum mengalami gejala Covid-19, bukan berarti dia tidak memiliki virus Covid-19. Karena hasil PCR, yang diambil yang memiliki keutamaan dalam pencegahan, makanya diambil yang positifnya,” sambungnya.

Baca Juga:Calon Petahana Langgar Protokol Covid-19, Mendagri Buka Opsi Diskualifikasi

Mengenai pemeriksaan swab pada penyelenggaraan Pilkada, kata Budi, hasil yang diambil adalah yang dilakukan oleh tim pemeriksaan kesehatan.

“Yang diambil yang di TTD (tanda tangan-red) dan tidak ada pembandingnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Irfan Alfi mengatakan pihaknya dalam posisi tes kesehatan akan mengikuti hasil pemeriksaan rumah sakit atas dasar rekomendasi IDI.

“Kesimpulan akhir pemeriksaan kesehatan untuk ditetapkan sebagai status calon. KPU menerima rekomendasi atau keterangan dari tim pemeriksa mengenai kasus terdeteksi, KPU menyampaikam surat berdasarkan surat keterangan itu kepada yang bersangkutan," kata Budi, melansir Bantennews (jaringan Suara.com)

"Disarankan untuk melakukan isolasi mandiri. Status ini tidak menggugurkan calon, calon dipersilakan melakukan isolasi mandiri, istirahat, kemudian swab ulang sesuai yang sudah ditentukan. Kalau hasilnya negatif langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan. Kalau melewati masa penetapan calon, berdasarkan rekomendasi maka dilakukan penundaan keputusan penetapan calon,” ujarnya lagi.

Baca Juga:Pagebluk Corona, Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Stimulus Baru

Berkaitan dengan bantahan dari pihak Ati Marliati, Irfan menyebut, hal itu merupakan hak bagi yang bersangkutan.

“Semua orang berhak membela dirinya, KPU tidak bisa mengabaikan hak-hak semua peserta. Karena dia membawa bukti pembanding dan bukti swab, tentunya posisi itu kita sampaikan," jelas Irfan.

"SOP yang dijalankan tadi seperti apa di tim pemeriksa seperti apa. Itu jadi wilayahnya tim, itu menjadi otoritas tim pemeriksa kesehatan. Kalau bisa dilakukan oleh SOP tertentu ya kita ikuti,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini