SuaraBanten.id - Sebanyak 5 pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2020 di Banten dinyatakan melanggar protokol kesehatan COVID-19. Mereka berasal dari empat wilayah di Provinsi Banten.
Mereka dinyatakan melanggar protokol kesehatan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten.
Lima pasangan calon yang melanggar itu di antaranya:
- Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa, peserta Pilkada Kabupaten Serang
- Irna Narulita-Tanto Warsono Arban di Pilkada Pandeglang
- Thoni Fathoni Mukson-Imat Tamamy Syam di Pilkada Pandeglang
- Iye Iman Rohiman-Awab di Pilkada Kota Cilegon
- Muhammad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo di Pilkada Kota Tangsel
Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan lima pasangan calon itu dilakukan saat saat daftar Pilkada 2020 ke KPU.
Baca Juga:Rahayu Saraswati: Ironis, Kota Tangsel Tak Punya RSUD Kelas A atau B
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Banten Nuryati Solapari mengatakan, pada proses pendaftaran selama tiga hari didominasi pendukung kelima tak terapkan protokol kesehatan.
“Paslon membawa pendukung dan melakukan pengerahan massa. Jarak antar pendukung bapaslon tidak terlaksana terutama menjelang proses pendaftaran,” kata Nuryati.
Padahal, dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 diatur dalam pasal 49 ayat 1 tertuang aturan protokol kesehatan yang harus diikuti.
Sehingga, aparat kepolisian pun harus turun tangan memberikan imbauan kepada para pendukung. Namun, tak juga diindahkan.
“Tapi ada juga beberapa bapaslon yang lebih tertib dan tidak membawa serta pendukung yang banyak pada saat pendaftaran,” ujar Nuryati.
Baca Juga:Profil Cipta Panca Laksana dan Kontroversinya
Saat ini, Bawaslu masih mengkaji terhadap dugaan pelanggaran tersebut sebelum rekomendasi dilayangkan kepada penegak hukum.
“Bawaslu memiliki kewenangan untuk melimpahkan pelanggaran yang diatur di luar undang-undang kepemiluan kepada kepolisian dan kejaksaan,” tutupnya.