SuaraBanten.id - Seorang pegawai negeri sipil atau PNS Kota Cilegon positif corona. Diketahui, PNS itu sering bolak balik ke Jakarta untuk berobat mata.
Dia bagain dasri 91 warga kota Baja yang positif tertular Corona, Senin (24/8/2020) kemarin.
Sebanyak 60 warga Cilegon dinyatakan positif Covid-19 telah sembuh, 4 meninggal dunia dan 27 lainnya masih dalam perawatan.
Si PNS itu jadi bagian klaster baru dari klaster PNS.
Baca Juga:Pasien Covid-19 di Hong Kong Kembali Terinfeksi Usai 4 Bulan Sembuh
PNS itu berinisial DR, PNS di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon.
DR dinyatakan positif diduga karena aktif mengunjungi Jakarta Eye Center (JEC) sejak Mei 2020 untuk melakukan pengobatan mata.
Bahkan, usai dilakukan rapid test massal terhadap 58 ASN Dinas Sosial, salah satunya dinyatakan reaktif.
“Memang sudah muncul klaster ASN. Namun tidak hanya di Kota Cilegon, daerah lain seperti Kabupaten Serang juga sama. Maka itu, saya minta ASN di lingkungan Pemkot Cilegon betul-betul terapkan protokol kesehatan,” kata Sekda Cilegon, Sari Suryati kepada awak media, Senin (24/8/2020).
“Tidak tertular di lingkungan kerja. DR ini sejak Hari Raya Idul Fitri berobat ke JEC, jadi tidak tahu seperti apa ketika bolak-balik Cilegon-Jakarta,” tambahnya.
Baca Juga:Ketua PN Medan Positif Virus Corona
Sari menyarankan agar para PNS di Dinsos Kota Cilegon untuk tidak bekerja secara penuh.
Bahkan, ia meminta agar mereka segera dilakukan screening.
“Teman-teman di Dinsos saya minta kerja shift, hanya 50 persen yang bekerja secara bergantian. Saya juga sudah memerintahkan untuk melakukan screening. Mudah-mudahan hasilnya negative,” tegasnya.
Hak jawab JEC
JEC memberikan hak jawa atas pemberitaan Suara.com yang melansir dari media jaringan Suara.com di Banten, Bantenhits.com.
Manajemen Rumah Sakit Mata Jakarta Eye Center ("JEC") yang merupakan salah satu rumah sakit pada masa pandemi COVID-19 yang secara ketat dari waktu ke waktu telah menerapkan Pedoman Tatalaksana COVID-19 ("Protokol Covid-{9").
Komitmen JEC dalam menerapkan Protokol Covid-19 pertama-tama diawali dengan pembentukan Satgas lntemal Covid-19 sebagaimana Surat Keputusan Presiden Direktur No. 2/N$D/Pres-Slllll2020 tertanggal 18 Maret 2024 agar koordinasi dan implementasi Protokol Covid-19 di lingkungan JEC berjalan maksimal dengan merujuk pada standar yang
diberlakukan oleh Pemerintah lndonesia dan dunia intemasional.
Atas komitmen manajemen dan dukungan semua tenaga medis serta karyawan dalam menaati Protokol Covid-19, JEC bersyukur sampai saat ini belum ada tenaga medis serta karyawan JEC yang terpapar Covid-19 dari lingkungan JEC.
Komitmen JEC untuk mematuhi secara ketat Protokol Covid-19 ini salah satunya adalah untuk keamanan dan kenyamanan pasien yang datang berobat ke JEC.
Catatan Redaksi: Judul artikel ini diubah oleh kami pada hari Kamis (27/8/2020) pukul 19.02 WIB, setelah mendapat keberatan dari Jakarta Eye Center. Karenanya, Redaksi juga meminta maaf kepada Jakarta Eye Center dan publik.