Komitmen JEC dalam menerapkan Protokol Covid-19 pertama-tama diawali dengan pembentukan Satgas lntemal Covid-19 sebagaimana Surat Keputusan Presiden Direktur No. 2/N$D/Pres-Slllll2020 tertanggal 18 Maret 2024 agar koordinasi dan implementasi Protokol Covid-19 di lingkungan JEC berjalan maksimal dengan merujuk pada standar yang
diberlakukan oleh Pemerintah lndonesia dan dunia intemasional.
Atas komitmen manajemen dan dukungan semua tenaga medis serta karyawan dalam menaati Protokol Covid-19, JEC bersyukur sampai saat ini belum ada tenaga medis serta karyawan JEC yang terpapar Covid-19 dari lingkungan JEC.
Komitmen JEC untuk mematuhi secara ketat Protokol Covid-19 ini salah satunya adalah untuk keamanan dan kenyamanan pasien yang datang berobat ke JEC.
Catatan Redaksi: Judul artikel ini diubah oleh kami pada hari Kamis (27/8/2020) pukul 19.02 WIB, setelah mendapat keberatan dari Jakarta Eye Center. Karenanya, Redaksi juga meminta maaf kepada Jakarta Eye Center dan publik.
Baca Juga:Pasien Covid-19 di Hong Kong Kembali Terinfeksi Usai 4 Bulan Sembuh