Tak heran, S pun termakan tipu daya karena hasil foto terlihat bersama dengan makhluk gaib.
"Berdasarkan keterangan pelaku, korban suka dengannya dan mau menjalani perbuatan tersebut. Padahal, korban merasa tertipu dengan modus pelaku yang bisa mengobati segala penyakit dengan melakukan perbuatan tersebut," jelas Ade.
Akhirnya dilakukan ritual di Karang Serang, dengan cara melakukan perbuatan cabul terhadap S. Sekali kejadian di Serang, kemudian mereka bergerak rumah S di Mauk.
Selain itu Harto kembali menipu S dengan menyatakan di kelaminnya ada nanahnya. Karen merasa takut, S menuruti kemauan sih pelaku kembali.
Baca Juga:Sedot Pusar Siswi SMP, Begini Aksi Dukun Cabul Bohongi Telak Ayah Korban
Sementara itu, dihadapan awak media, Harto mengakui perbuatannya tersebut.
Harto menyebut, aksi yang dilakukannya tersebut sama sekali bukan karena ingin mendapatkan uang, melainkan karena hawa nafsu didalam dirinya.
"Saya mengakui perbuatan saya. Saya menyesal. Saya tidak meminta uang kepada korban. Saya melakukan karena saya yakin korban menyukai saya," imbuh Harto.
Atas perbuatannya, Harto bersama barang bukti berupa satu buah milk cleanser atau hanbody, satu buah kaos yang dipakainya, satu buah handphone, dan satu buah kain sarung itu dijerat Pasal 81 junto Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 ataa tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara lima tahun sampai 15 tahun.
Kontributor : Ridha Vimanda Nasution
Baca Juga:Dosen Pelaku Sodomi Anak Jalanan di Palembang Akhirnya Dipecat Kampusnya