"Beberapa saat setelah motor berada di polsek, korban ditemani rekannya datang melapor dan diakui bahwa motor Honda Beat tersebut milik korban," terang Nassir.
Dari hasil pemeriksaan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan ciri-ciri pelaku.
Hanya saja, beberapa kali dilakukan penyergapan tersangka tidak berada di rumahnya. Begitupun di tempat-tempat yang biasa disinggahi tersangka.
Tersangka AY akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (10/8/2020) kemarin di rumahnya.
Baca Juga:Buat Laporan Palsu, Bukannya Ditangkap Wanita Ini Malah Dibantu Polisi
"Selain tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 2 buah kunci kontak Honda serta kunci leter T," kata Nassir.
Terkait kasus curanmor ini, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 7 tahun.
Ditemui di ruang Unit Reskrim, tersangka mengakui telah mencuri motor milik bidan puskesmas yang selama ini merawatnya.
Ia juga mengaku ingin memiliki motor curian itu hanya untuk dipakai sendiri. Sebab selama ini tersangka hanya bisa pinjam dari kerabat.
"Baru sekali ini mencuri motor dan akan digunakan sendiri karena selama ini hanya bisa pinjam motor milik saudara," ujarnya.
Baca Juga:Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor 3 Tahun Lalu, Pelakunya Tak Disangka!