Pemerkosa Gadis di Bintaro Viral Dulu Baru Ditangkap, Begini Dalih Polisi

"(Korban melapor) sehari setelah kejadian itu, ke Polres (Tangsel), ada bukti yang dibawa besi ini, kemudian pakaian dalam korban."

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio
Senin, 10 Agustus 2020 | 19:49 WIB
Pemerkosa Gadis di Bintaro Viral Dulu Baru Ditangkap, Begini Dalih Polisi
Raffi Idzamallah (19) alias Gondes, tersangka pemerkosaan terhadap wanita berinisial AF yang viral di media sosial. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Atas perbuatannya bejatnya, Gondes dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan ancaman pidana 12 tahun, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian ancaman pidana 15 tahun.

Polisi masih mendalami kemungkinan jerat pasal tambahan yakni pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebab Gondes mengancam AF melalui media sosial.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak