Atas perbuatannya bejatnya, Gondes dijerat pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan ancaman pidana 12 tahun, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian ancaman pidana 15 tahun.
Polisi masih mendalami kemungkinan jerat pasal tambahan yakni pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebab Gondes mengancam AF melalui media sosial.