SuaraBanten.id - Polres Tangerang Selatan menjerat predator seks Bintaro, Raffi Idzamallah (19) alias Gondes dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Selain itu polisi juga masih mempertimbangkan untuk menerapkan UU ITE terkait aksi pemerkosaan Raffi yang sempat viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharam Wibisono menjelaskan hingga saat ini Gondes baru dijerat dua pasal yakni pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan ancaman pidana 12 tahun, dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian ancaman pidana 15 tahun.
"Jadi pasal yang akan kita terapkan disini pasal 285 subsider 365 ancaman hukuman diatas 10 tahun," kata Muharam di Polres Tangsel, Senin (10/8/2020).
Baca Juga:Rampok dan Perkosa Korban saat Sedang Tidur, Raffi: Awalnya Cuma Iseng
Muharam menyebut ancaman pidana itu masih bisa ditambahkan karena saat ini pihanya tengah menyelidiki kemungkinan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena Gondes mengancam korban AF melalui Instagram.
"Sangat memungkinkan apabila diterapkan pasal yang ada Undang-Undang ITE karena ada ancaman yang dia lakukan melalui media sosial, cuma kami masih membukukan fakta-faktanya apakah unsur-unsur ini yang ada di undang-undang ITE ada atau tidak," ucapnya.
Sementara itu, korban AF berharap berharap polisi segera menghukum tersangka Raffi dengan seadil-adilnya.
"Harapannya semoga kedepannya hal seperti ini tidak terulang lagi. Semoga saya dapat keadilan," kata AF di Polres Tangsel, Senin (10/8/2020).
AF juga menegaskan tidak mengenal Raffi sama sekali, dia hanya menyebut sempat mendapatkan teror berkali-kali pasca pemerkosaan melalui akun instagramnya.
Baca Juga:Niat Maling, Raffi Mendadak Nafsu Lihat Korban Tidur Pakai Celana Dalam
Sebelumnya, AF menceritakan kasus pemerkosaan yang dialaminya satu tahun lalu viral di media sosial. Dia mengaku baru berani mengungkapkan ini lantaran terus menghantuinya sampai sekarang.
- 1
- 2