Raffi Predator Seks di Bintaro Terancam Dibui 27 Tahun, UU ITE Juga Menanti

"Sangat memungkinkan apabila diterapkan pasal yang ada Undang-Undang ITE karena ada ancaman yang dia lakukan melalui media sosial..."

Agung Sandy Lesmana | Stephanus Aranditio
Senin, 10 Agustus 2020 | 16:27 WIB
Raffi Predator Seks di Bintaro Terancam Dibui 27 Tahun, UU ITE Juga Menanti
Raffi Idzamallah (19) alias Gondes, tersangka pemerkosaan terhadap wanita berinisial AF yang viral di media sosial. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

Pelaku kata AF kemudian kabur membawa ponsel. Setelah meyakini pelaku kabur, AF kemudian keluar meminta tolong ke warga sekitar.

Di hari yang sama, AF langsung pergi ke rumah sakit untuk pemeriksaan laporan kepolisian.

Selain itu, pelaku RI sempat mengirim pesan melalui instagramnya dan menyampaikan permintaan maafnya disertai ancaman.

Dalam unggahannya, AF juga menyertakan foto diduga pelaku dan tangkapan layar percakapan dirinya dengan pelaku RI pasca kasus yang dialaminya.  

Baca Juga:Rampok dan Perkosa Korban saat Sedang Tidur, Raffi: Awalnya Cuma Iseng

REKOMENDASI

News

Terkini