SuaraBanten.id - Korban pemerkosaan AF di Bintaro, Tangerang Selatan meminta polisi juga menjerat tersangka Raffi Idzamallah (19) dengan pasal berlapis termasuk Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum AF, Abraham Srijaya menyebut Raffi pantas dijerat pasal UU ITE karena sudah meneror AF dengan foto tidak senonoh dalam komunikasi melalui pesan pribadi di akun instagramnya.
"Sekarang pelaku sudah ditangkap, dan kami juga mengusulkan kepada pihak polisian untuk bisa didalami terkait tindak pidana UU ITE, karena pelalu sempat mengirim gambar-gambar yang tidak senonoh kepada korban," kata Abraham saat mendampingi AF diperiksa di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/8/2020).
AF juga berharap berharap polisi segera menghukum tersangka Raffi dengan seadil-adilnya.
Baca Juga:Curhatan Korban Fetish Kain Jarik, Tak Puas Gilang Cuma Dijerat UU ITE
"Harapannya semoga ke depannya hal seperti ini tidak terulang lagi. Semoga saya dapat keadilan," sambung AF.
AF juga menegaskan tidak mengenal Raffi sama sekali, dia hanya menyebut sempat mendapatkan teror berkali-kali pasca pemerkosaan melalui akun instagramnya.
"Tidak kenal dengan pelaku. Ancaman sih engga cuma sering diteror berkali-kali. Biarkan hukum yang bicara. Ada beberapa saat dia teror saya, dia pake akun instagram, dia kirim foto," jelasnya.
Polisi akhirnya mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan remaja bernama Raffi. Tersangka dibekuk polisi di lokasi persembunyiannya di kawasam Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan pada Minggu (9/8/2020) kemarin.
Kasus ini terungkap setelah korban berinisial AF menceritakan kasus pemerkosaan yang dialaminya selama satu tahun dan viral di media sosial.
Baca Juga:Kejadiannya Viral, Pemuda 19 Tahun Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Ditangkap
Dia mengaku baru berani mengungkapkan ini lantaran terus menghantuinya sampai sekarang.
- 1
- 2