Haru! Warga Berbondong-bondong Ingin Asuh Bayi yang Dibuang di Kebun

Prosedur adopsi bayi mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 06 Agustus 2020 | 20:18 WIB
Haru! Warga Berbondong-bondong Ingin Asuh Bayi yang Dibuang di Kebun
Ketua Sakti Peksos Pandeglang Ahmad Subhan saat melihat kondisi bayi di RSUD Berkah Pandeglang. [Foto: Bantenhits.com]

SuaraBanten.id - Kondisi bayi perempuan yang dibuang di salah satu kebun di Kampung Walang, Desa Surakarta, mulai membaik usai dirawat di RSUD Berkah Pandeglang, Banten.

Kekinian banyak warga yang ingin menjadi orang tua asuh bayi malang berumur 3-4 hari tersebut.

Namun ada beberapa prosedur yang harus dipenuhi untuk menjadi orang tua asuh.

"Sejak awal ditemukan sampai sekarang ada saja yang ingin menjadi orang tua asuh bayi tersebut. Pada prinsipnya, selama calon orang tua asuh ini memenuhi prosedur ya boleh-boleh saja," kata Ketua Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Kabupaten Pandeglang, Ahmad Subhan, Kamis (6/8/2020), dikutip dari Banten Hits—jaringan Suara.com.

Baca Juga:Vanessa Angel Susui Bayi Saat Diperiksa di Kejari Jakarta Barat

Subhan menjelaskan prosedur pengangkatan atau adopsi bayi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Namun hal itu, bisa dikoordinasikan dengan Sakti Peksos dan Dinas Sosial Pandeglang.

"Siapapun yang ingin mengadopsi anak tersebut harus datang ke Dinas Sosial Kabupaten, karena di dinas ini ada tim verifikasi data. Data untuk kelengkapan calon orang tua asuh bahwa ada syarat-syarat tertentu yang harus dilakukan," jelasnya.

Ia juga berpesan kepada calon orang tua asuh agar memperhatikan hak-hak dari bayi malang tersebut.

"Rawatlah seperti anak sendiri jangan sampai diterlantarkan dan tak diberikan hak-haknya," tutupnya.

Baca Juga:Wanita Kaya Rawat 6 Bayi Mau Dibuang Ibunya dan Dibiayai Sejak di Kandungan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak