Foto Korban Pakai Aplikasi Setan, Dukun Palsu Sodomi 4 ABG di Tangerang

Terduga pelaku diamankan sehabis berhubungan intim dengan korban yang ke 4 di dalam rumahnya.

Dwi Bowo Raharjo
Kamis, 06 Agustus 2020 | 11:04 WIB
Foto Korban Pakai Aplikasi Setan, Dukun Palsu Sodomi 4 ABG di Tangerang
Kapolsek Mauk AKP Kresna Ajie Prakarsa saat jumpa pers. (Rendi/bantennews.co.id)

SuaraBanten.id - Empat anak baru gede (ABG) di Tangerang disodomi setelah berkenalan dengan pria lewat media sosial facebook. Kekinian pelaku berinsial S (29) sudah diringkus polisi.

Kapolsek Mauk AKP Kresna Ajie Perkasa memaparkan pelaku melancarkan aksinya dengan berbagai modus, di antaranya adalah mengklaim dapat mengusir makhluk gaib di tubuh korban.

Parahnya, pelaku warga asal Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo ini, mampu mengelabui para korban yang berusia anak di bawah umur untuk diajak dengan dirinya ke dalam kamar.

“S dan korban bertemu, lalu korban difoto pakai aplikasi setan dan ditakut-takuti, bahwa dekat korban ada setan, kemudian S pura-pura obati korban di dalam kamar, lalu korban disodomi,” ungkap Kresna seperti dikutip dari bantennews.co.id - jaringan Suara.com, Rabu (5/8/2020)

Baca Juga:Dari 305 Video, Baru 19 Anak Korban Perkosaan WN Perancis yang Dikenali

Kresna menyebut, terduga pelaku S sudah beberapa kali melakukan aksi bejadnya kepada korban-korbannya di sekitar wilayah Tangerang. Untuk menyalurkan hasrat birahinya terduga pelaku tidak cukup satu kali terhadap korban.

“Yang pertama korbannya di Kuta Bumi sebanyak 2 kali berhubungan, lalu di Pulau Cangkir 2 kali, berikutnya di kobong daerah Mauk 1 kali, yang ke 4 di dalam kamar 1 kali,” ungkapnya.

Lanjut Kresna, terduga pelaku diamankan sehabis berhubungan intim dengan korban yang ke 4 di dalam rumahnya. Meski sempat melarikan diri, namun terduga pelaku berhasil diamankan masyarakat sekitar.

“Jadi yang terakhir ini korbannya pintar, dia tidak teriak, setelah dilakukan sodomi pura-pura beli rokok, lalu korban cerita ke warga, sedangkan terduga pelaku S kabur, tapi warga berhasil amankan S,” tukasnya.

Saat ini terduga pelaku sudah berada ditahanan Mapolsek Mauk, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat pasal 81 junto, pasal 82 undang-undang RI, nomor 35 tahun 2018, hukuman 5 sampai 12 tahun penjara.

Baca Juga:Menteri Bintang Ingin Pelaku Perkosaan Anak di P2TP2A Lampung Dihukum Berat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini